Polsek Ciracas Dibakar
AJI Kecam Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Dua Jurnalis Saat Insiden Pengerusakan Mapolsek Ciracas
Dua jurnalis dikabarkan dikeroyok oleh massa perusak Mapolsek Ciracas.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan, terhadap dua jurnalis, yaitu dari Transmedia dan Kumparan.com oleh massa yang menyerang kantor Polsek, Jakarta Timur, Selasa, (11/12/2018) malam.
AJI Jakarta mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan persnya untuk melaporkan kasus kekerasan ke kepolisian agar kasus ini diusut hingga tuntas.
"Kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri lewat keterangan resmi yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (14/12/2018).
Menurut AJI, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik saat peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas itu, bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Intimidasi dan kekerasan itu menunjukkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis, yang saat itu sedang meliput insiden tersebut.
Dalam Pasal 8 UU Pers menyatakan, bahwa dalam menjalankan kerja-kerjanya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
"Intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar. Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," ujar Asnil.
Kasus kekerasan itu bermula saat ER seorang jurnalis Transmedia yang berstatus kontributor, dan RF jurnalis Kumparan.com yang meliput aksi sekelompok massa yang menyerang kantor Mapolsek Ciracas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim AJI Jakarta, ER dan RF sempat mengatur jarak dari massa yang sedang marah.
Mereka pun merekam kejadian itu. Selang beberapa saat, tiba-tiba massa bertambah banyak dan mengamuk dengan memecahkan kaca jendela, merusak kendaraan yang terparkir.
Melihat massa yang banyak dan mengamuk, korban bersama beberapa anggota Polsek berlindung di belakang garasi mobil.
"Kami sempat ditanya, diinterogasi, dari mana? dari mana?" ujar ER kepada tim AJI Jakarta.
Namun mereka berdua tidak mengaku jurnalis, karena massa yang bertanya sedang mengamuk. Massa ini melarang orang merekam kejadian.
"Saya dan RF mengaku sipil, kami nggak mengaku wartawan, karena kalau mengaku sebagai wartawan, kami habis di situ. Soalnya HP, kamera nggak boleh keluar, benda-benda itu nggak boleh keluar dari kantong," ujar ER kepada AJI Jakarta.