Jelang Bebas Murni, Ahok Disebut Dirayu Masuk Partai Tertentu hingga Inginkan Posisi Ini di PDIP
Basuki Tjahaja purnama alias Ahok dikabarkan akan bebas murni pada 24 Januari 2018 mendatang.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Basuki Tjahaja purnama alias Ahok dikabarkan akan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra pada Selasa (11/12/2018) kemarin.
Lewat akun Instagram pribadinya, Fifi Lety Indra menyampaikan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
"Sejak kemarin sampai sore ini kembali byk pertanyaan dari teman2 Wartawan dan org2 Yg care soal berita #Ahokbebas murni 24 Januari? Iya...Ini memang hitungan resmi setelah dapat remisi natal 25 December ini," begitu tulis Fifi Lety Indra dalam keterangan postingannya.
Fifi Lety Indra pun meminta semua pihak mendoakan yang terbaik untuk Ahok.
Namun, dalam keterangan postingannya itu, Fifi Lety Indra tak merinci hal yang akan dilakukan Ahok setelah bebas nanti.
"Kita doakan saja ya semua yg terbaik, pada akhirnya kita semua anak bangsa punya hak dan kewajiban Yg sama utk bisa memberikan Yg terbaik utk Indonesia ???????? #forlovingindonesia dengan cara kita masing2 ?????????????? #neverlookback#romans8v28," tambah Fifi Lety Indra.
Sebagaimana dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.
Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.
Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," ujar Ade, Senin (10/12/2018).
• Dedi Heryadi Pengemudi Ojol Terancam Gagal Bawa Pulang Mini Cooper, Ini Penyebabnya
• Tanggapan Wali Kota Jakarta Selatan Soal Kasus Prostitusi di Apartemen Kalibata City
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.
Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari.
Dengan total remisi itulah, Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.