Tingginya Animo Masyarakat , Penghapusan Sanksi Pajak Diperpanjang Sampai 31 Desember 2018
Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PBB Perdesaan dan Perkotaan diperpanjang
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Program yang sejatinya telah berakhir sejak Sabtu (15/12/2018) lalu kini diperpanjang sampai 31 Desember 2018.
Keputusan itu diinformasikan Kepala Unit PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta nomor 2543 Tahun 2018.
Elling mengatakan alasan utamanya karena masih tingginya animo masyarakat yang ingin memanfaatkan masa pemutihan untuk membayar tunggakan pajaknya.
Hal itu terlihat masih membludaknya warga yang datang ke kantor Samsat atau pun di pelayanan Samsat Keliling.
"Melihat kondisi hari ini dimana masyarakat masih berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk membayar pajak maka penghapusan sanksi administrasi diperpanjang sampai 31 Desember 2018," kata Elling kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Elling berharap perpanjangan masa penghapusan sanksi ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Pihaknya pun siap mengakomodir para wajib pajak yang ingin membayar tunggakan pajaknya di Kantor Samsat Jakarta Barat.
"Semoga perpanjangan program penghapusan sanksi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar tunggakan," kata Elling.
• Warga Jagakarsa Diminta Lunasi Pajak Bumi dan Bangunan Sebelum 14 September 2018
• BPRD DKI Lakukan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Secara Door to Door di Sunter Agung
Diketahui, pagi sampai siang tadi wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat Jakarta Barat memang cukup membludak.
Mereka tampak mengantre di lantai 5 kantor Samsat Jakarta Barat yang merupakan loket layanan PKB.
Untuk mengurai antrean, mobil Samsat Keliling (Samling) juga disiagakan di halaman kantor Samsat Jakarta Barat.