Baca Pleidoi, Ahmad Dhani Sebut Kasusnya Politik hingga Ungkit Kasus Ahok, Fadli Zon Ucap Begini
Ahmad Dhani bacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ahmad Dhani bacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani menyinggung kasus yang menjerat Ahok saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pleidoinya, Ahmad Dhani mengatakan kasus Ahok sebagai contoh ketidakadilan di mata hukum.
"Berkaca pada kasus Ahok, lihatlah bagaimana sulit dan rumitnya Kepolisian RI menjadikan Ahok tersangka. Hingga umat pun harus turun ke jalan dengan jumlah yang besar. Padahal MUI sudah memberikan fatwa soal penistaan agama oleh Ahok," ujar Ahmad Dhani," Senin (17/12/2018).
Ahmad Dhani meneruskan seharusnya semua tersangka penista agama harus ditahan di sel sementara kasus Ahok tak demikian.
"Padahal sejarah menulis, semua tersangka penistaan agama ditahan di sel sementara Ahok tidak. Jika tidak ada umat, Ahok si penista agama akan lolos dari jeratan hukum. Akhirnya, kepolisian terpaksa menjadikan Ahok tersangka meskipun tidak ditahan..," kata Dhani.
• Pengemudi Ojol Putuskan Jual Mini Cooper, Pihak Bukalapak Tak Tanggung Pajak Tapi Bakal Bantu Ini
• Terciduk Berduaan dengan Ayu Ting Ting di Belakang Panggung HUT Trans TV, Ini Kata Ivan Gunawan
Menurut Dhani, ia tak berkenan dengan keputusan jaksa yang hanya memberikan 1 tahun percobaan.
"Lihatlah bagaimana rezim ini mempertontonkan ketidakadilan, lihatlah bagaimana pula kejaksaan memberikan tuntutan kepada Ahok. Hanya satu tahun percobaan, kejaksaan di sini perlu saya tambahkan ada oknum, bukan semua. Hanya satu tahun percobaan, artinya Ahok tidak dipenjara, jika tidak mengulangi lagi perbuatannya, hal ini sangat merobek keadilan," lanjutnya.
Ditemui usai pembacaan pleidoi, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, angkat bicara.
Menurutnya ini merupakan kasus politik yang menjerat kliennya, Ahmad Dhani.
"Kenapa kasus politik? Karena salah satu pelapor Ahmad Dhani pada tahun 2017 itu merupakan salah satu pendukung Ahok. Dia mengakui, membuat satu organisasi yang namanya BTP Network. Pada saat yang bersama Ahmad Dhani merupakan pendukung Anies-Sandi, di sini terlihat jelas kenapa kasus ini merupakan kasus politik. Sama sama berbeda pandangan politik pada tahun 2017," kata Ali.
Ahmad Dhani menambahkan pelapor turut melaporkan Anies Baswedan serta Rocky Gerung ke ranah hukum.
"Pelapornya pun juga melaporkan Anies dan Rocky Gerung. Dan seperti yang saya jelaskan ke majelis hakim tidak ada kasus ITE yang menjerat mereka pro rezim. Kita patut curiga UU ITE pasal 28 tentang ujaran kebencian ini memang lahir di tahun ketika mengamankan Ahok. Supaya Ahok Aman, jadi siapapun bisa ditangkap," kata dia.
"Karena kita curiga UU ITE ujaran kebencian ini, Undang-undang yang sengaja menjadi perangkap para aktivis yang tidak pro rezim. Jadi ini, undang-undang politis juga, akhirnya kita mencurigai," tandasnya.
Pengakuan Ahmad Dhani soal permintaan maaf oknum jaksa