Maling Motor Dipukuli 10 Tahanan Polresta Depok Hingga Tewas

10 tahanan yang jadi tersangka itu dapat memukuli Yulius karena penjaga sel tahanan Mapolresta Depok tak menguci sel tahanan

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Net
Ilustrasi tewas 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Tersangka pencuri sepeda motor Yulius Lucas Tahapary (35) yang meninggal di Mapolresta Depok pada Rabu (14/11/2018).

Korban dikeroyok 10 tahanan sejak Selasa (15/12/2018) tak lama usai dipublikasikan ke awak media di ruang Satreskrim Polresta Depok.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan pengeroyokan dilakukan di tiga waktu berbeda, yakni pada Selasa pukul 18.30 WIB, 23.00 WIB, dan rentang waktu sampai Rabu sekira pukul 12.00 WIB saat ditemukan tergeletak.

"Begitu datang dipukuli, malamnya dipukuli, pagi juga dipukuli. Harusnya pengawas tahu, personel Sat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) harusnya tahu," kata Teguh saat dihubungi wartawan di Pancoran Mas, Depok, Selasa (18/12/2018).

10 tahanan yang jadi tersangka itu dapat memukuli Yulius karena penjaga sel tahanan Mapolresta Depok tak menguci sel tahanan sehingga mereka bebas berkeliaran.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Jakarta Raya kepada penyidik, penjaga tahanan, dan tahanan Polresta Depok pengeroyokan terjadi di tiga bagian sel tahanan berbeda.

"Pertama di ruang umum, lalu dibawa ke ruang narkoba. Pagi-pagi itu kan ada apel, ganti shift jaga. Itu sudah dipukuli tapi sampai enggak ketahuan kan aneh," ujarnya.

Lantaran Yulius meninggal saat masih berstatus tahanan Polresta Depok, Teguh menyatakan Sat Tahti Polresta Depok tak kompeten dalam bertugas.

Teguh menjelaskan Sat Tahti Polresta Depok telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.

"Ini bentuk maladministrasi, Sat Tahti tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan Kapolri," tuturnya.

Dalam Akhir Laporan Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Jakarta Raya lalu, terdapat sejumlah tindakan korektif yang harus dilakukan dalam kurun waktu 30 hari sejak laporan diserahkan.

Setya Novanto Tertawa Saat Dikonfirmasi Soal Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin

Penyerahan LAHP pada Kamis (13/12/2018) lalu, Ombudsman Jakarta Raya telah menyerahkan temuan mereka kepada Irwasda, Dirpropam Polda Metro Jaya, serta Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.

Di antara tindakan korektif meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis menegur Didik atas maladministrasi yang terjadi sejak Yulius ditangkap hingga meninggal.

"Agar Kapolda Metro Jaya memerintahkan Kapolresta Depok untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan dan perawatan tahanan di Ruang Tahanan Polresta Depok. Ini tindakan korektif, bukan rekomendasi, jadi harus dilakukan," lanjut Teguh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved