Wakil Ketua II DPRD Depok Sebut Polisi Punya Bukti Video Pengesahan Anggaran Proyek Jalan Nangka

Menurutnya, polisi memiliki bukti video sejak DPRD Depok membahas APBD perubahan tahun 2015

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Jalan Nangka yang hingga kini masih belum dilebarkan, Tapos, Depok, Jumat (31/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok yang menangani kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka disebut mengetahui Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo menyetujui proyek Jalan Nangka masuk di APBD perubahan tahun 2015.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Depok M Supariyono saat ditanya apa saja yang ditanya penyidik kala diperiksa jadi saksi meringankan atas penetapan bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka korupsi.

Kala diperiksa, penyidik menanyakan alasan Suparyono menyatakan kalau DPRD Depok menyetujui proyek Jalan Nangka namun dalam notulensi rapat justru berbeda.

Suparyono lalu menjawab bahwa notulensi rapat yang dibuat staf DPRD tak sesuai fakta karena dia terlibat sejak pembahasan sampai ke pengesahan APBD perubahan tahun 2015.

"Saya bilang bapak coba aja putar videonya, lihat video. Lalu diputar dan nonton bareng penyidik. Di menit terakhir pada menit sekian, detik sekian, Ketua DPRD (Hendrik) mengatakan 'Saya berharap tidak ada yang di-delete, lalu ketuk palu,' Jadi penyidik tahu," kata Suparyono di Kantor DPRD Kota Depok, Senin (17/12/2018).

Menurutnya, polisi memiliki bukti video sejak DPRD Depok membahas APBD perubahan tahun 2015 sampai ke bagian saat DPRD sepakat proyek pembebasan lahan Jalan Nangka masuk dalam anggaran sarana dan prasarana (Sarpras).

Selain dia dan penyidik Unit Tipikor Polresta Depok, ketika diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar 15.30 WIB pengacara Nur Mahmudi turut mendampingi Suparyono.

"Polisi punya semua video, pas pembahasan ada, finalisisasi ada. Yang ditonton bareng itu finalisisasi saja. Waktu itu yang nonton bareng itu, saya, satu penyidik, dan penasihat hukum pak Nur Mahmudi. Saya diperiksa dari jam 09.00 WIB pagi sampai Asar," ujarnya.

Meski tak mengetahui siapa saja anggota DPRD Depok yang jadi saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Nur Mahmudi dan bekas Sekda Depok Harry Prihanto.

Suparyono kekeh mengatakan bahwa DPRD Depok era kepemimpinan Hendrik menyetujui proyek pembebasan lahan Jalan Nangka.

Dia mempertanyakan bila ada anggota DPRD yang menyangkal kalau proyek yang menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan negara Rp 10,7 miliar itu tak masuk dalam APBD perubahan tahun 2015.

"Di situ namanya Sarpras. Tapi kan dalam pembahasan sudah dijelaskan kalau Sarpras itu Jalan Nangka. Ada, yang menolak pak Nurhasim, pak Hendrik. Tapi itu kan masih dalam rangkaian pembahasan," tuturnya.

Sebelumnya, bekas Kasi Pidsus Kejari, Daniel De Rozari menjelaskan APBD Kota Depok yang diaudit BPKP adalah APBD perubahan tahun 2015 sebesar Rp 11 miliar, bukan APBD murni tahun 2014 berjumlah Rp 6 miliar.

Sementara untuk barang bukti yang digunakan penyidik Unit Tipikor Polresta Depok menjerat Nur Mahmudi dan Harry Daniel menyebut sejumlah surat-surat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved