Asosiasi Transporter: Pengusaha Merugi, Setelah Penerapan Perbup Pembatasan Jam Operasional
Ia memaparkan, Kabupaten Tangerang merupakan jalur utama yang melintasi Kabupaten Bogor dan Jabodetabek.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Asosiasi Transporter Cipulir-Tangerang, mengkritik terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) 47 tahun 2018 yang membatasi jam operasional truk bermuatan tertentu di wilayah Kabupaten Tangerang, yang sudah dijalankan hampir sepekan itu.
Ahmad Gojali, Sekjen Asosiasi tersebut, mengatakan, Perbup tersebut merugikan pihak pengusaha.
Ia memaparkan, Kabupaten Tangerang merupakan jalur utama yang melintasi Kabupaten Bogor dan Jabodetabek.
"Sebenarnya terbitnya perbup tersebut sangat merugikan kami selalu pengusaha. Kami sebagai alat komunikasi pengusaha angkutan, masyarakat, pemerintah. Karena 95 persen bahan tambang dari kabupaten bogor disuplai ke Jabodetabek," ujar Gojali selapas mediasi dengan Bupati Ahmad Zaki Iskandar, di Pendopo Pemkab Tangerang, Tangerang, Rabu (19/12/2018).
Gojali juga lanjut memaparkan, dengan pemberlakuan Perbup tersebut sejumlah proyek jadi terhambat.
• Bukan Cuma Nyeri Dada, Ini Sederet Gejala Penyakit Jantung, Keringat Dingin dan Pingsan Tiba-tiba
"Seharusnya target mega proyek di bandara selesai 2016 bulan Mei sepertinya akan mengalami kemunduran. Karena keterbatasan jam operasional material yang akan kita kirim," ujarnya.
Jumlah rit pengiriman bahan material juga menjadi berkurang. Menurut Gojali hal itu akan berdampak luas pada sektor usaha lain.
"Misal jumlah armada ada 2000 per hari, kalau dari pengusaha angkutan, dalam sehari dua rit, ini hanya satu rit," ujarnya.
Lebih jauh, Gojali bahkan mengungkapkan, kerugian terus menerus bisa menyebabkan perusahaan bangkrut. Hal itu akan beerdampak pada pemberhentian pegawai.
"Kalau ada kerugian otomatis perusahaan lambat laun akan bangkrut. Akibatnya karyawan akan di-PHK. Masyarakat akan kehilangan pekerjaan," ujarnya.