Dibiayai Lurah dan Dapat Uang Rp 500 ribu, Cerita Pasutri Ikut Sidang Isbat di Pengadilan Agama

Mereka juga mendapatkan mahar seperangkat alat salat serta uang senilai Rp 885 ribu yang dicairkan melalui Badan Zakat Infaq dan Shadaqah (Bazis).

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Suasana warga yang tengah menjalani sidang itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat (28/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sejumlah pasangan suami istri (Pasutri) menjalani sidang itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mendapatkan buku nikah.

Para pasutri yang berasal dari wilayah Jakarta Selatan itu sebelumnya tidak memiliki status perkawinan yang sah di mata hukum lantaran menikah siri.

Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Sunardi, biaya untuk proses persidangan sidang itsbat telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak Kelurahan para pasutri tinggal.

Mereka juga mendapatkan mahar seperangkat alat salat serta uang senilai Rp 885 ribu yang dicairkan melalui Badan Zakat Infaq dan Shadaqah (Bazis) Kota Jakarta Selatan.

"Biasanya Lurah yang nalangin dulu. Misal dari Kelurahan menyerahkan 10 pasang pasutri untuk jalani sidang di Pengadilan Agama. Nanti Rp 385 (dari uang mahar) Pasutri untuk biaya sidang," katanya kepada TribunJakarta.com pada Jumat (28/12/2018).

Selepas menjalani persidangan, sisa uang senilai Rp 885 ribu yang dipotong untuk biaya persidangan sebesar Rp 385 ribu itu akan diberikan untuk para pasutri yang menikah dengan sah di mata hukum.

"Nanti sisanya yang Rp 500 ribu diberikan untuk pasutri sebagai bonus. Dicairkan Bazis melalui Kasi Kecamatan. Diambilnya saat acara simbolis dengan Gubernur," tambahnya.

Warga sekaligus saksi dari pasutri yang akan sidang, Marwadi, Lurah di wilayahnya telah membiayai terlebih dahulu warganya yang didata untuk sidang itsbat.

Gelandang Persija Jakarta Buka Peluang Gabung PSM Makassar di Musim Depan  

"Di setiap kelurahan mengutus 2 calon isbat. Untuk pendaftaran pakai uang pak Lurah dulu buat biaya sidang. Nanti yang akan mengganti BAZIS," katanya.

Setelah sidang selesai, nantinya pengadilan agama akan mengeluarkan surat penetapan bahwa pasutri telah sah secara hukum.

"Setelah sah, kemudian tinggal mendapatkan Buku Nikah dari KUA Kecamatan yang dibagikan dari masing-masing Kasi Kecamatan di Jakarta Selatan," kata Sunardi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved