Polresta Depok Kembalikan Berkas Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Nangka ke Kejari

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan KPK telah dua kali melakukan gelar perkara di Mapolresta Depok terkait kasus ini.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erlina Fury Santika
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Nur Mahmudi Ismail di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polresta Depok akhirnya mengembalikan berkas perkara korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka yang menjerat bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dari bekas Sekda Depok Harry Prihanto jadi tersangka ke Kejari Depok.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan saat dikonfirmasi bagaimana nasib berkas yang sudah dua kali dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Peneliti Berkas Kejari Depok.

"Berkas sudah kita kirim lagi, kemarin (Jumat 28/12/2018) kita kirim ke Kejari Depok," kata Deddy saat ditemui wartawan di Mapolresta Depok, Sabtu (29/12/2018).

Meski irit bicara saat ditanya apakah bakal ada tersangka baru, Deddy membenarkan Nur Mahmudi dan Harry turut dijerat pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.

Pasal tersebut melengkapi pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang banyak digunakan untuk menjerat seseorang jadi tersangka korupsi.

"Iya, oleh penyidik memang sudah (Dijerat pasal 55 KUHP). Sementara kita masih mengikuti petunjuk Jaksa," singkat dia.

Kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka santer dibicarakan karena Nur Mahmudi yang merupakan bekas Wali Kota Depok selama dua periode ditetapkan jadi tersangka.

Nur Mahmudi dan Harry berstatus tersangka sejak bulan Agustus namun tak ditahan karena pertimbangan subjekrifitas penyidik Unit Tipikor Polresta Depok.

Sekalipun terancam hukuman 20 tahun penjara dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan negara merugi Rp 10,7 miliar, kedua tersangka tetap tak ditahan.

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan KPK telah dua kali melakukan gelar perkara di Mapolresta Depok terkait kasus ini.

"Sudah gelar perkara dengan KPK, gelar perkara sudah dua kali. Yang pertama setelah P-19 (Pengembalian berkas) pertama, jadi ketika P-19 kedua kita langsung konsultasi dengan KPK," tutur Firdaus.

Proyek ini dinyatakan perkara korupsi karena dana pembebasan bidang tanah di RT 03/RW 01 Kelurahan Sukamaju Baru yang seharusnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.

Tapi dalam pelaksanaannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Depok selaku pelaksana justru menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk uang ganti rugi.

Uang ganti rugi diberikan setelah warga setuju memundurkan bangunan rumahnya enam meter dari Jalan Nangka yang jadi akses masuk apartemen Green Lake View.

Dua sosok penting yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini adalah Kadis PUPR Kota Depok Manto Djorghi dan Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved