Tsunami di Banten

Kabar Pengambilan Jenazah Aa Jimmy dan Korban Tsunami Lainnya Ditebus Mahal, Polisi Ungkap Fakta Ini

Polda Banten mengungkap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
51 jenazah korban tsunami Anyer disinggahkan di Puskesmas Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Banten mengungkap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda.

Kini, polisi pun telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungli pengambilan jenazah korban tsunami.

Sebagaiman dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, ketiga tersangka tersebut ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial F,1, dan B.

Dari tiga tersangka kasus dugaan pungli pengambilan jenazah, satu di antaranya meruopakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.

Sedangkan dua lainnya adalah karyawan CV Nauval Zaidan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.

Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dadang Herli Saputra mengatakan, RSDP Serang menangani 34 jenazah korban tsunami Selat Sunda sejak 23 Desember 2018.

Tangis Istri Herman Seventeen: Tertundanya Cita-cita Suami hingga Ungkap Pesan Terakhir untuk Anak

Kisah Wanita Muda Nikahi Pria 70 Tahun Karena Uang, Ini yang Dirasakannya Setelah 8 Tahun Menikah

Puluhan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Puskesmas Carita.
Puluhan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Puskesmas Carita. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Dari 23 jenazah tersebut, 11 jenazah diantaranya dipulangkan menggunakan jasa mobil jenazah CV Nauval Zaidan.

Sedangkan sisanya menggunakan ambulans sendiri yang didatangkan oleh pihak keluarga korban.

"Dari 11 jenazah, lima jenazah dipulangkan gratis, sementara enam lagi dimintai pungutan oleh tersangka," kata Dadang.

Dadang tidak merinci berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh keluarga korban meninggal saat mengurus kepulangan jenazah.

Namun, uang tunai yang disita dari tersangka tinggal tersisa Rp 15 juta lagi.

"Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka," ujar Dadang.

Nia Ramadhani Emosi Gebrak Meja saat Ditanya Soal Kopi, Jedar Langsung Panggil Satpam

Viral Video Pria Pukul Wanita yang Sedang Salat di Samarinda, Begini Faktanya

TONTON JUGA:

Ketiga dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.

"Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Dadang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved