Komnas Perempuan Sayangkan Pemberitaan Kasus Prostitusi Online yang Sudutkan Perempuan
Komnas Perempuan menilai pemberitaan di media terkait kasus prostitusi online, khususnya kepada artis VA, dianggap terlalu menyudutkan perempuan
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemberitaan terkait terlibatnya artis berinisial VA dan AS dalam kasus prostitusi online, rupanya mendapat protes dari sebagian masyarakat, khususnya Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menilai pemberitaan di media terkait kasus prostitusi online, khususnya kepada artis VA, dianggap terlalu menyudutkan perempuan.
"Protes masyarakat menyatakan bahwa pemberitaan yang terjadi sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin lewat keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/1/2019).
Komnas Perempuan telah melakukan sejumlah pemantauan dan pendokumentasian, tentang berbagai konteks kekerasan terhadap perempuan yang berhubungan dengan industri prostitusi.
Menurut mereka, perempuan yang terlibat dalam industri tersebut adalah korban.
"Sekalipun dalam level artis, kerentanan itu kerap terjadi," ujar Mariana Amiruddin.
Komnas Perempuan juga telah menganalisa sejumlah media yang telah melanggar kode etik jurnalisme, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi seseorang secara seksual, terutama korban.
Dalam analisa tersebut, Komnas Perempuan masih banyak menemukan media yang saat memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, utamanya kasus kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban.
• Memaknai Senyum Vanessa Angel Ketika Minta Maaf Soal Kasus Prostitusi, Pakar Ekspresi Bilang Begini
• Deddy Corbuzier Ungkap Ada Artis Pria Terlibat Prostitusi: Bukan Gigolo Tapi Simpanan Tante-tante
• Prostitusi Artis Terungkap, Hotman Paris Sarankan ini Kepada Istri Pengusaha dan Pejabat di Jatim
Pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban, membuka akses informasi korban kepada publik, sampai pemilihan judul yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa korban ‘pantas’ menjadi korban kekerasan dan pantas untuk dihakimi.
"Komnas Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan," ujar Mariana Amiruddin.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											