Kasus Dugaan Asusila, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Minta Hormati Proses Hukum yang Berjalan
"Atas nama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, kami mengklarifikasi kasus dugaan asusila yang menimpa anggota kami itu tidak benar," ucap Guntur.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Guntur Witjaksono Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, siang ini memberikan klarifikasi atas kasus dugaan asusila yang melibatkan salah seorang anggotanya berinisial SAB dengan pegawai kontrak lainnya berinisial RA.
"Atas nama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, kami mengklarifikasi kasus dugaan asusila yang menimpa anggota kami itu tidak benar," ucap Guntur di Hotel Kartika Chandra, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Guntur menjelaskan, dirinya baru mengetahui kasus dugaan asusila tersebut setelah mendapat surat tembusan laporan dari RA.
Surat tembusan laporan tersebut, diajukan oleh RA kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada (6/12/2018) silam atas dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh SAB.
Lanjut Guntur, pihaknya juga mendukung pihak berwenang yang dalam hal ini adalah Kepolisian, untuk melanjutkan proses penyidikan agar dapat segera mengungkap kebenaran dari kasus tersebut.
"Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyidikan, agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap," kata Guntur.
• Kronologi Kasus Rizky Amelia, Mengaku Korban Pelecehan Pejabat BPJS
Guntur menyayangkan pihak-pihak yang membuat kasus ini melebar tanpa memperhatikan relevansi atas kasus pelecehan asusila tersebut.
Satu contohnya, adalah seperti tuduhan buruknya penilaian terhadap tata kelola Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sampaikan bahwa hal itu tidak benar, kegiatan operasional organ BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun pasti dilakukan audit oleh lembaga pengawas keuangan seperti OJK, BPK, dan KAP," kata Guntur.