Puluhan Truk Parkir di Pinggir Jalan Legok Bikin Macet Hingga Bogor

Kemacetan selalu menghantui warga Legok, Kabupaten Tangerang yang hendak beraktivitas pagi hari.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang menuju Parung Panjang, Kabupaten Tangerang yang terhalang karena banyaknya truk parkir di badan jalan, Jumat (11/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, LEGOK - Kemacetan selalu menghantui warga Legok, Kabupaten Tangerang yang hendak beraktivitas pagi hari.

Hal itu lantaran barisan truk bertonase berat yang parkir sembarangan di pinggir jalan Jalan Raya Legok.

Bahkan, menurut Sobri warga Legok, kemacetan bisa sampai ke Kabupaten Bogor akibat puluhan truk yang parkir di badan jalan.

Imbasnya bukan hanya bagi pengemudi truk, kendaraan umum angkutan kota, mobil pribadi sampai sepeda motor pun menjadi sulit bergerak.

Lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang menuju Parung Panjang, Kabupaten Tangerang yang terhalang karena banyaknya truk parkir di badan jalan, Jumat (11/1/2019).
Lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang menuju Parung Panjang, Kabupaten Tangerang yang terhalang karena banyaknya truk parkir di badan jalan, Jumat (11/1/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sobri mengaku kemacetan yang disebabkan oleh antrian panjang truk jumbo ini, terjadi setiap hari di jalur tersebut.

"Bukan hari ini saja tapi setiap hari, dulu sebelum ada perbup Tangerang, engga separah ini. Kalau kami warga inginnya truk itu dibatasi, karena efeknya buruknya lebih banyak, debu, jalan cept rusak, dan kecelakaan tinggi," kata Sobri di Kabupaten Tangerang, Jumat (11/1/2019).

Sobri yang setiap harinya mengantarkan anaknya sekolah mengarah ke Kabupaten Bogor pun mengeluh sering telat karena macet.

Tak hanya itu, menurut dia, imbas dari kemacetan itu adalah akses ekonomi warga sekitar yang tersendat.

"Belum anak sekolah harus berangkat pagi, yang kerja, yang berdagang. Jadi repot semua. Tolonglah, polisi juga udah kewalahan," kata Sobri.

Sementara, menurut para sopir truk raksasa tersebut terpaksa memakirkan kendaraannya di badan jalan lantaran adanya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47/2018.

"Kami di sini kan juga kerja mencari makan buat keluarga, gak bisa disalahkan juga dong," ucap Surya seorang pengemudi truk lintas Legok-Parung Panjang.

Menurut dia, parkirnya kendaraan truk di badan jalan, lebih karena tidak adanya kesiapan pemerintah mengatur jam operasional truk angkutan barang.

"Harusnya pemerintah sebelum bikin aturan disiapin dulu dimana kami bisa parkir biar engga ganggu pengguna jalan lain. Soalnya kita tidak tahu dan dadakan banget," kata dia.

Pengemudi truk berplat F itu hanya berusaha semaksimal mungkin untuk bisa memacu kendaraannya menyelesaikan pekerjaan membawa barang tambang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved