Praktik Pijat Ilegal WNA di Palembang yang Untung Rp 1 Miliar Per Hari Terungkap, Ini Faktanya
Kemenkumham Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal. 20 WNA itu membuka praktik ilegal.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal.
20 WNA itu membuka praktik ilegal di Hotel berbintang sejak 8 Januari 2019.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palembang, yang mencurigai masuknya WNA yang melakukan praktik kesehatan ilegal.
Penangkapan dilakukan saat mereka sedang melakukan operasi kesehatan.
"Jadi dari pengembangan kita setelah mengecek data imigrasi mereka masuk ke Palembang dari Bandara Kuala Namu, Medan pada tanggal 5 Januari dengan menggunakan bebas visa masuk ke Indonesia."
"Mereka ke Palembang melakukan pengobatan sendi dan tulang berkedok terapis," jelasnya.
Semua WNA berasal dari berbagai negara yakni 16 warga negara Malaysia, 2 warga Negara Hongkong, 1 warga Irlandia Utara, dan 1 warga Belgia.
Semuanya ditangkap saat akan melakukan praktik kesehatan.
• Jomlo Wajib Santap 7 Kuliner Khas Tahun Baru Imlek: Biar Enteng Jodoh
• Kubu Prabowo Subianto Ancam Mundur dari Pilpres 2019, Djoko Santoso: Masak Orang Gila Suruh Nyoblos

Menurut salah satu pelaku yang ditangkap, Mei-Mei alias Serly, pengobatan yang ditawarkan oleh mereka merupakan salah satu metode pengobatan sendi dan tulang dengan nama Chris Leong Method.
Metode tersebut mendapat banyak minat dari masyarakat terutama masyarakat Indonesia.
"Kami melakukan pendaftaran melalui Online. Orang Indonesia begitu banyak yang antusias. Mulai dari Medan, Bali, Palembang. Bahkan orang-orang dari Indonesia sering ke Jakarta untuk berobat," jelasnya.
• Sederet Fenomena Alam yang Muncul Seusai Letusan Gunung Anak Krakatau: Puncak Gunung Hilang
• 5 Fakta Kasus Artis Steve Emmanuel: Tak Ada Rehabilitasi hingga Terancam Hukuman Mati
Mei-mei merupakan salah satu yang mengorganisir para therapis tersebut mulai dari penginapan, pesawat, hingga jadwal harus berpindah dari setiap kota.
"Mereka mengatur perkumpulan di Malaysia dan melihat animo masyarakat yang banyak mereka tertarik ke Indonesia," lanjut Hendro.
Dari sekali praktik untuk pengobatan satu orang harus membayar sekitar Rp 4,5 juta.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Palembang, Sudirman D Hury, jumlah daftar isi yang didapat dari penyergapan, ada 100 orang lebih yang sudah mendaftar.