Kasatpol PP DKI Jakarta Minta Izin Papan Reklame Tak Sesuai Aturan Segera Dievaluasi
Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, menyarankan agar izin papan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan segera dievaluasi.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, menyarankan agar izin papan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan segera di evaluasi.
Menurut Yani, reklame di kawasan kendali ketat diwajibkan untuk menggunakan LED dan harus menempel di atas gedung.
"Kalau sudah berizin, itu mungkin sebelum pergub keluar dia sudah ada izinnya dan dia sudah membuat kontrak dengan kliennya. Nah ini lah yang menjadi kebijakan tim sampai dia selesai dengan perjanjian kontrak dengan kliennya," kata Yani saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).
Yani menyarankan, agar perusahaan-perusahaan reklame yang telah memiliki izin mendirikan reklame tersebut dipanggil kembali.
Hal ini untuk memastikan agar izin yang sudah dimiliki telah sesuai dengan ketentuan saat ini atau tidak.
"Semestinya mereka itu dipanggil, kemudian bisa dilakukan pembatalan terhadap izin itu. Karena aturan sudah ada, atau ada kebijakan lain apa gitu," kata Yani.
"Saran saya hal-hal seperti itu sang pemberi izin harus panggil, kan ini kita evaluasi, ini begini, titik ini begini kan tiap minggu ini ada evaluasi, oh ini begini, ini begini, itu data untuk mengambil keputusan," tuturnya.
Saat ini, Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame (TPTPR) telah menyegel 48 papan reklame yang berada di kawasan kendali ketat di Ibu Kota.
48 reklame tersebut, merupakan hasil operasi penertiban dari tanggal 20 Desember 2018 hingga 14 Januari 2019.
"Dari tanggal 20 Desember sampai 14 Januari ini sudah 48 (reklame), ya ini kan masih proses terus," tutur Yani.
Sebelumnya, Yani menuturkan bahwa pihaknya juga telah membongkar 7 reklame dari 60 reklame pada penertiban tahap pertama.
• Reklame Disegel, Tsamara Amany: Saya Komunikasi Hanya Melalui Vendor, Saya Pasang Legal
• Kasatpol PP DKI: Reklame Tsamara Amany Disegel Karena Tidak Memiliki Izin
Sedangkan dari 60 reklame tersebut, 39 diantaranya telah ditertibkan oleh pihak pemilik dan 14 lainnya masih dalam proses.
"Reklame tahap pertama kan 60, 7 sudah ditertibkan oleh tim terpadu, 39 udah ditertibkan oleh pemiliknya, 14 lagi proses. Itu yang pertama kawasan kendali ketat," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/reklame-di-segel_20181031_182952.jpg)