Kuota Jalur Zonasi PPDB 2019 Jadi 90 Persen, Disdik Kota Bekasi Terkendala Pemerataan Sekolah
Pasalnya, dengan jalur zonasi, harus diimbangi dengan pemerataan sekolah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengeluarkan aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2019, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi dengan kuota minimal 90 persen, jalur prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan perpindahan orangtua peserta didik dengan kuota maksimal 5 persen.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Ali Fauzie mengaku masih akan mengalami kendala. Pasalnya, dengan jalur zonasi, harus diimbangi dengan pemerataan sekolah.
"Berkaitan dengan jalur zonasi ini kan bermasalah dengan belum meratanya sekolah. Belum meratanya sekolah di setiap kecamatan, belum meratanya sekolah di tiap kelurahan," kata Ali di Kantor Pemkot Bekasi, Senin, (21/1/2019).
Meski demikian, Pemkot Bekasi pada 2019 ini mencanangkan pembukaan 10 unit sekolah baru (USB) hasil penggabungan 110 SD (Sekolah Dasar). Adapun jumlah SD di Kota Bekasi berjumlah 418 sekolah.
"Jadi tahun ini kita marger (gabung) 110 SD yang ada di Kota Bekasi menjadi 50 SD, bangunan bekas SD yang di marger itu akan kita manfaatkan untuk unit sekolah baru yang nantinya akan kita jadikan SMP," kata Ali.
10 unit sekolah baru tingkat SMP itu menurut Ali belum bisa dikatakan merata, idealnya sistem zonasi setiap kelurahan minimal memilki satu sekolah mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.
• Ibu Pembunuh Anak di Tangerang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Sistem zonasi ini kan tidak menggunakan angka tapi menggunakan jarak. Sedangkan sekolah belum merat, ini kendala. Kita akan tunggu terus bagaimana kebijakan gubernur," ungkap Ali.
Untuk PPDB Online tahun 2018/2019, disediakan lima jalur pendaftaran. Tiap-tiap sekolah membagi kuota calon peserta didik baru dengan persentasi jalur umum dengan kuota sebesar 29 persen, zonasi 40 persen, afirmasi 25 persen, PMG 5 persen, dan prestasi 1 persen.
Besaran skor tambahan pada sistem zonasi meliputi, untuk jarak satu RW dengan sekolah, poin siswa akan ditambah sebesar 240 poin, satu kelurahan ditambah 180 poin, dan untuk satu kecamatan ditambah 150 poin.
Ali menambhkan, memang dalam pelaksaannya, beberapa ditemukan keluhan, siswa yang notabene jarak dari rumah dekat dengan sekolah tapi beda Kelurahan tentu hanya dihitung besaran skor tambahan kecamatan.