Keluarga yang Terjangkit DBD di Depok Harus Bayar Jika Minta Fogging
Permintaan fogging dapat dilakukan oleh keluarga pasien, Ketua RT/RW setempat setelah mendapat surat dari dokter
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita mengatakan ada dua jenis fogging untuk mencegah penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD), yakni fogging fokus dan fogging permintaan.
Fogging fokus dilakukan tanpa adanya permintaan dari masyarakat kepada Pemkot Depok, sementara fogging permintaan dilakukan setelah masyarakat meminta.
"Fogging ada dua, fogging fokus dan fogging permintaan. Fogging fokus dilakukan pemerintah tanpa adanya permintaan, itu gratis. Kalau fogging permintaan itu bayar," kata Novarita di Balaikota Depok, Rabu (24/1/2019).
Permintaan fogging dapat dilakukan oleh keluarga pasien, Ketua RT/RW setempat setelah mendapat surat dari dokter bahwa ada di wilayah itu ada yang positif DBD.
Surat lantas dikirim ke Dinkes Depok lalu diproses sementara warga diharuskan menyiapkan sejumlah uang untuk membayar operasional fogging.
"Fogging permintaan harus lapor dulu, keluarga pasien bisa, RT/RW bisa. Minta surat rumah sakit bahwa benar pasien tersebut kena DBD. Ada biaya untuk bayar tenaga orang yang fogging. Harus dipantau juga cara foggingnya, nanti dia mengoplos obatnya enggak efektif," ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan (P2P) Dinkes Depok Umi Zakiyati menjelaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum fogging fokus dilakukan.
Pertama ada 3 warga positif DBD dalam radius 100 meter yang sama, kedua ada 3 warga yang diduga terjangkit dalam radius 100 meter sama.
"Ketiga, hasil penyelidikan epidemiologi menunujukan adanya jentik nyamuk Aedes Aegypti sebanyak 5 persen dalam radius 100 meter yang sama. Jadi ada tiga kriteria untuk bisa fogging fokus," tuturnya.
Bila ada satu syarat yang tak terpenuhi, Umi menegaskan fogging fokus yang difasilitasi Dinkes Depok melalui UPT Puskesmas dan Kelurahan setempat tak bisa dilakukan.
Perihal ongkos yang harus dibayar warga untuk melakukan fogging, Umi mengatakan tak ada angka pasti karena ongkos ditentukan dari berapa luas wilayah yang difogging.
• Karangan Bunga untuk Ahok Mulai Berdatangan di Mako Brimob Depok
"Enggak ada angka pastinya karena te tergantung berapa luas wilayah yang difogging. Kalau untuk cairan insektisida gratis, dari Dinkes. Tapi untuk bayar orang yang fogging, beli bensin dan solar untuk campuran bayar," jelas Umi.
Meski Dinkes Depok masih mendata berapa warga Depok yang terjangkit, Umi mengatakan ketersediaan cairan insektisida yang disimpan di Dinkes Depok cukup.
Namun data teranyar Dinkes Depok hingga 14 Januari 2019 mencatat ada 149 warga Depok yang terjangkit DBD dan harus dirawat inap.
"Untuk cairan insektisida jumlahnya aman, disimpan di kami (Dinkes). Ketika mau fogging baru dikirim. Pas fogging itu kerja sama dengan UPT Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan setempat," lanjut Umi.