Polisi Sebut Ahok Tak Pulang ke Rumahnya di Pluit Usai Bebas dari Penjara
Menurut Rachmat, anggotanya kemarin sudah mengecek langsung dan mendapatkan informasi bahwa Ahok tak pulang ke rumah di Pantai Mutiara usai bebas
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Kapolsek Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Polisi Rachmat Sumekar mengatakan pihaknya tidak akan mengamankan kawasan rumah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Kamis (24/1/2019) besok, saat terpidana kasus penodaan agama itu bebas.
Sebelum dipenjara, Ahok diketahui tinggal pada sebuah rumah di Blok J dengan nomor 39 yang ada di Perumahan Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Rachmat, anggotanya kemarin sudah mengecek langsung dan mendapatkan informasi bahwa Ahok tak pulang ke rumah di Pantai Mutiara usai bebas.
"Anggota saya kemarin sudah main ke rumah. Nanya sama orang yang jaga di rumah itu enggak akan ke sini, ke Pluit, Pantai Mutiara," kata Rachmat, Rabu (23/1/2019).
Rachmat mengatakan di wilayah Penjaringan juga tak bakal ada pengamanan khusus terkait kepulangan Ahok.
• Vicky Prasetyo Sebut Jari Kiri Adiknya Cacat Usai Terkena Sabetan Celurit
Hanya saja, anggota yang bertugas di pospol sekitaran Pluit akan melakukan pengamatan apabila sewaktu-waktu ada hal yang mesti diantisipasi.
"Antisipasi nggak ada mas, paling-paling anggota pospol untuk mengamati saja. Belum ada (informasi soal keramaian). Ya seperti hari-hari biasa saja, masyarakat juga belum ada yang izin ke kita untuk penyambutan segala macem belum ada," kata Kapolsek.
Ahok akan bebas dari masa tahanannya di Mako Brimob pada Kamis, 24 Januari 2019, besok.
Ahok harus menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu.
Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.