Ahok Bebas

Usai Bebas dari Rutan Mako Brimob, Ahok Tak Pulang ke Perumahan Pantai Mutiara

Hari kedua bebasnya Ahok, Jumat (25/1/2019), belum ada tanda-tanda bakal pulang ke kediamannya di Perumahan Pantai Mutiara Jakarta Utara.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Situasi di depan gerbang perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (25/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Hari kedua bebasnya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, Jumat (25/1/2019), belum ada tanda-tanda Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakal pulang ke kediamannya di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pantauan TribunJakarta.com sejak pagi hingga pukul 11.20 WIB, suasana di depan gerbang perumahan tampak sepi.

Hanya ada sejumlah sekuriti yang berjaga di depan gerbang tersebut.

Berbeda dengan kemarin, jalanan di depan gerbang sudah tak lagi dipenuhi awak media.

Seorang sekuriti, Abdul Muiz mengatakan rumah nomor 39 di Blok J sudah tidak lagi ditempati Ahok.

Menurutnya, yang tinggal di sana adalah mantan istri Ahok, Veronica Tan.

Namun, Veronica tidak berada di sana belakangan ini.

Abdul Muiz mengatakan sejak kemarin juga tak ada aktivitas berarti yang terjadi di rumah itu.

"Sepi di dalam. Dari kemarin (Ahok) nggak ke sini. Biasanya di sini yang tinggal istrinya doang. Tapi lagi nggak ada juga," kata Abdul Muiz.

Sementara itu, usai melakukan patroli di dalam perumahan pagi ini Komandan Regu Pos 5 Pantai Mutiara, Nuryoko Paminto juga mengatakan bahwa tak ada aktivitas berarti di rumah Ahok.

Nuryoko menuturkan sejak semalam kondisi rumah itu sepi.

"Ahok nggak ke sini. Nggak ada apa-apa dari semalam. Sepi-sepi aja, kayaknya ada pembantu doang," kata Nuryoko.

Kamis (24/1/2019) kemarin, Ahok bebas usai divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

5 Fakta Ahok Bebas dari Mako Brimob, Pendukung Kecele hingga Keberadaan Puput

Terungkap Puput Bukan Lagi Polisi, Sudah Dekat dengan Ibunda Ahok

Selama menjalani masa tahanan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.

Itu berarti, Ahok bebas setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun delapan bulan dan 15 hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved