Breaking News

Kabar Artis

Ahmad Dhani Ditahan, Pengacara Samakan Dengan Perjuangan Diponegoro dan Imam Bonjol

Hendarsam menyebut penahanan Ahmad Dhani merupakan risiko perjuangan yang tengah dilalui kliennya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ahmad Dhani usai menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ditahannya Ahmad Dhani Prasetyo selama 18 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian, disebut merupakan risiko perjuangan oleh Hendarsam, kuasa hukumnya.

Hendarsam menjelaskan, pahlawan Diponegoro dan Imam Bonjol juga sempat ditahan ketika zaman perjuangan dahulu.

"Yaitu merupakan risiko perjuangan, Diponegoro juga dulu ditahan Imam Bonjol juga dulu ditahan semua pahlawan kita juga pernah sempat merasakan ditahan," kata Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019).

Lanjut Hendarsam, Presiden pertama Indonesia, Sukarno pun sering menyatakan bahwa musuh pada saat kemerdekaan itu bukanlah orang asing, tapi bangsa sendiri.

Menurut Hendarsam, hal tersebut kini tengah dialami sendiri oleh kliennya, Ahmad Dhani Prasetyo.

"Itu terjadi pada kita saat ini, yang memenjarakan orang yang ingin menegakkan kebenaran itu adalah bangsanya sendiri itulah yang bisa kami katakan," jelas Hendarsam.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani dinilai terbukti secara sah dan tanpa hak, melakukan, menyuruh, menyebarkan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, dan divonis 18 bulan penjara serta dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved