Kabar Artis

Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara, Mulan Jameela Pamer Video Ini dan Singgung Soal Rasa Bangga

Sang istri Mulan Jameela yang turut hadir dalam persidangan tersebut rupanya sempat mengunggah sebuah video di media sosial Instagramnya.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Ilusi Insiroh
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Mulan Jameela tertunduk diam setelah mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara 18 bulan untuk sang suami, Ahmad Dhani, berdasar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo, divonis kurungan 1,5 tahun penjara atau 18 bulan atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019).

Selain divonis hukuman 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani pun dikenakan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sang istri Mulan Jameela yang turut hadir dalam persidangan tersebut rupanya sempat mengunggah sebuah video di media sosial Instagramnya.

Video tersebut diunggah sekitar tiga jam yang lalu.

Di bagian caption Mulan Jameela menyinggung soal rasa bangganya.

Cara Kampanyenya Dikritik Karena Dinilai Bawa Unsur Agama, Mulan Jamelaa: Terus Bawa Apa? Setan?

Berpose Angkat Kaki ke Atas Kursi Tuai Hujatan, Mulan Jameela Beri Balasan Santai

TONTON JUGA

Pantauan TribunJakarta.com, Mulan Jameela mengunggah ulang video milik selebritis Arie Untung.

Video tersebut berisi peserta Kajian Musawarah dan Ustaz Abdul Somad menyanyikan lagu Indonesia Pusaka, pada Sabtu (26/1/2019).

Kajian Musawarah diketahui mengadakan acara bertema 'Cinta Islam, Cinta NKRI, Cinta Ukhuwah' di Bandung, Jawa Barat.

Mulan Jameela mengungkapkan rasa kagumnya melihat seluruh peserta Kajian Musawarah dan Ustaz Abdul Somad kompak bernyanyi Indonesia Pusaka.

"MasyaaAllah.. TabarakAllah..," tulis Mulan Jameela.

Umrah Bareng, Dul Jaelani Blak-blakan Sebut Maia Estianty Memintanya Doakan Mulan Jameela

Reaksi Mulan Jameela saat Tahun Foto #10Yearschallengenya Diperdebatkan, Singgung Fitnah dan Dosa

Tak hanya itu melihat kekompakan tersebut membuat Mulan Jameela semakin bangga menjadi umat Islam.

"Semakin bangga sama umat muslim," tulis Mulan Jameela.

Pantauan TribunJakarta.com unggahan Mulan Jameela itu rupanya mengundang netizen untuk berkomentar.

Bukan mengomentari soal isi video, netizen justru membahas soal vonis penjara Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani Diputus Bersalah Mulan Jameela Tertunduk, Manajer: Misi Jangan Halangi

Akhirnya, musikus Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 18 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019) siang.

Berikut sederet fakta tentang Ahmad Dhani yang dinyatakan bersalah dan harus mendekam di tahanan dan respon Mulan Jameela.

Cuitan bernuansa SARA

Majelis hakim menilai Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosial Twitter.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata hakim ketua Ratmoho.

Ahmad Dhani (tengah) ketika memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani (tengah) ketika memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan," imbuh dia.

Majelis hakim juga meminta sebuah sim card dirampas untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan.

Sementara dari penasihat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

"Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sellbesar Rp 5 ribu," kata Ratmoho.

Ahmad Dhani memenuhi unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Mata Ahmad Dhani merah

Suasana menjadi tak kondusif ketika Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan yang menunggunya.

Sikap Ahmad Dhani berbeda ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang percaya diri tak bersalah.

Namun, raut mukanya berubah setelah keluar persidangan. Bola matanya memerah ketika dibawa ke dalam mobil tahanan.

Tanpa mengucapkan sedikit patah kata pun, Ahmad Dhani hanya melayani pose sambil mengacungkan jempol dan jari telunjuk berbentuk simbol nomor urut 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Tak hanya Ahmad Dhani, putra bungsunya Dul Jaelani juga enggan memberikan tanggapan terhadap vonis ayahnya tersebut.

"Nanti saja nanti saja," ujar Dul singkat ketika dimintai tanggapan terhadap vonis penjara ayahnya.

Sebelum sidang ia mengaku menghadapi sidang dengan optimistis.

"Apa pun vonisnya itu jalan terbaik bagi saya di masa depan saya seoptimis itu," kata Ahmad Dhani.

Ia tidak ada rasa takut dan khawatir dalam dirinya jelang sidang putusan.

"Seoptimis itu saya, tidak ada rasa takut dan khawatir dalam hidup saya. Apapun keputusannya ya memang harus terjadi dan itu adalah jalan yang harus saya lalui menuju masa depan yang sangat cerah, menuju jalan akal sehat," papar Ahmad Dhani.

Terakhir, ia sedikit bercanda ketika ditanya persiapannya jelang mendengarkan putusan Majelis Hakim.

"Persiapannya makan ikan 'P', ikan 'P' itu ikan putusan," ujar Dhani tertawa.

Mulan Jameela buru-buru pergi

Setelah hakim memutuskan Ahmad Dhani bersalah, sang istri Mulan Jameela yang hadir di persidangan diam seribu bahasa.

Tampak Mulan sambil dikawal oleh kerabat dan manajernya buru-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulan Jamela menundukkan kepala. Wajahnya datar saat awak media memintai tanggapannya atas putusan sang suami.

Mulan Jameela tertunduk diam setelah mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara 18 bulan untuk sang suami, Ahmad Dhani, berdasar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Mulan Jameela tertunduk diam setelah mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara 18 bulan untuk sang suami, Ahmad Dhani, berdasar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Sang manajer terus meminta awak media untuk menyingkir dari jalan agar Mulan Jameela bisa segera meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Misi ya mas, misi jangan ngalangin," pinta Mira, manajer Mulan Jameela.

"Mbak Mulan berhak untuk tidak berbicara," dia menambahkan.

Mulan Jameela terus berjalan meninggalkan awak media. Wajahnya tetap tertunduk.

Dipastikan banding

Ahmad Dhani tak menerima vonis 18 bulan penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani.

Ia merasa selama ini tidak pernah melakukan ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ratmoho.

"Ya kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya enggak pernah benci sama orang,"

"Saya enggak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa. Teman saya orang Tionghoa banyak. Partner bisnis saya Tionghoa.

"Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik. Oma saya Katolik, tante saya katolik, sepupu saya Protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu ya salah," kata Ahmad Dhani.

Mendekam di Rutan Cipinang

Jaksa penuntut umum langsung membawa Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang.

Ahmad Dhani sempat meladeni wawancara awak media setelah itu langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Ia tersenyum memasuki mobil tahanan seperti dilansir Kompas.com dalam artikel: Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang

Di dalam mobil, Ahmad Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko.

Turut bersama dia anaknya Dul Jaelani dan seorang polisi.

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum ikut dalam mobil tersebut.

Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved