Menkumham Anggap Pemberian Remisi untuk Pembunuh Wartawan adalah Hal yang Lazim
Yasonna pun menyinggung, pemberian remisi tidak hanya diberikan kepada Susrama, tetapi juga dilakukan terhadap ratusan narapidana lain.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut kalau pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama merupakan hal yang umum dan lazim.
I Nyoman Susrama merupakan narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Ia merupakan pelaku utama pembunuhan Prabangsa pada 2009 silam, wartawan yang menulis kasus korupsi di Bangli.
Yasonna mengatakan, tidak ada yang salah dengan pemberian remisi tersebut.
Pasalnya, kata dia, itu sudah dilakukan melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Seperti diajukan oleh Lapas, dibahas oleh tim pengamat pemasyarakatan kepada tingkat Kanwil, untuk kemudian diserahkan ke Direktoral Jenderal Pemasyarakatan.
"Jadi, jangan dianggap ini melanggar kebebasan pers. Apanya yang melanggar? Sekarang pers tetap bebas. Janganlah dijadikan suatu hal yang menjadi isu politik," ucap Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia melanjutkan, pemberian remisi didasari oleh beberapa hal.
• 150 Kasus Perizinan Bangunan Tahun 2018, Kasatpol PP Jaksel: Masyarakat Tidak Tahu Cara Mengurus
Satu di antaranya ialah kriteria perlakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Yasonna pun menyinggung, pemberian remisi tidak hanya diberikan kepada Susrama, tetapi juga dilakukan terhadap ratusan narapidana lain.
"Jadi, bukanlah hal yang khusus," kata Yasonna.
Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, Presiden mengeluarkan Keppres 29/ 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara.
Nama Susrama terdapat di antara 115 nara pidana penerima remisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remisi Pembunuh Wartawan Bali, Menkumham: Jangan Dianggap Melanggar Kebebasan Pers