Terbukti Bersalah Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo, divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019).
• Jalani Sidang Putusan, Ahmad Dhani Didampingi Cobra
Selain divonis hukuman 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani pun dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Atas vonis tersebut, Hendarsam Kuasa Hukum Ahmad Dhani tidak menuturkan apapun di ruang persidangan.