Siswi SD Dihukum Push Up 100 Kali karena Tak Bayar SPP, Anggota Komisi X DPR Minta Aparat Bertindak

Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro angkat bicara mengenai kasus siswi sekolah dasar (SD) swasta dihukum push-up 100 kali karena belum melunasi uang SPP.

Kompas.com
Ilustrasi Pelajar SD 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro angkat bicara mengenai kasus siswi sekolah dasar (SD) swasta dihukum push-up 100 kali karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.

Ia menilai hukuman tersebut tidak pantas diberikan kepada anak didik siswa apalagi anak SD.

"Penunggakan SPP bukan bentuk pelanggaran, maka tidak pantas diberikan hukuman," kata Nizar melalui pesan singkat, Selasa (29/1/2019).

Politikus Gerindra itu menyatakan kepala sekolah seharusnya cukup memanggil orang tua tersebut untuk menyelesaikan pembayaran SPP.

Kepala sekolah, kata Nizar, juga bisa memfasilitasi siswa tersebut untuk mendapatkan program bantuan pemerintah.

"Saat ini anggaran pendidikan sangat besar sekali, maka disayangkan jika ada anak tidak mampu yang dihukum gara-gara tidak bisa membayar SPP," katanya.

"Karena sudah terjadi hukuman yang berlebihan, sebaiknya aparat penegak hukum segera bertindak agar kasus serupa tidak terulang kembali," kata Nizar.

Sebelumnya, seorang siswi sekolah dasar (SD) swasta dihukum push-up 100 kali karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.

Orangtua GNS tak punya biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan.

Karena hukuman tersebut, GNS (10) trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah.

GNS mengatakan, peristiwa itu dialaminya pada pekan lalu, di salah satu sekolah kawasan Bojonggede, Kabupaten, Bogor.

"Lagi belajar tiba-tiba dipanggil kakak kelas, untuk menghadap kepala sekolah, enggak tahu kenapa," ucap GNS di di kawasan Kampung Sidamukti, RT 005 RW 010, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Setelah menghadap ke kepala sekolah, GNS diminta untuk push up 100 kali.

"Yang nyuruh kepala sekolah. katanya belum dapat kartu ujian soalnya belum bayaran," kata GNS dengan mata berkaca-kaca.

Menurut dia, hukuman push-up bukan kali ini diterimanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved