Masih Ada Kasus di Surabaya, Kuasa Hukum Dukung Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun hukuman penjara karena kasus ujaran

Editor: Erik Sinaga
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendukung pemindahan penahanan kliennya ke Surabaya, Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya meminta kepada tim jaksa Jakarta Selatan untuk memindahkan penahanan Dhani ke Surabaya agar dia bisa hadir dalam sidang perkara "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ya prinsipnya kami mendukung saja agar lebih mudah dalam mengikuti sidang di sana," ujar kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2019).

Ahmad Dhani saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun hukuman penjara karena kasus ujaran kebencian.

Sementara kasus Ahmad Dhani di Surabaya berkait dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial.

Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu Dhani diduga menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata "idiot".

Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara, Iwan Fals Terkejut: Buset Gara-gara Ngetweet!

Unggah Foto Karangan Bunga untuk Ahmad Dhani yang Ditahan, Ari Wibowo Beri Sindiran Ini

Kata tersebut diduga diucapkan Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Video itu lalu viral, memicu aksi dari massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden, hingga membuat Dhani terpaksa bertahan di hotel.
Akibatnya ketika itu, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. (Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahmad Dhani "Siap" Dipindahkan ke Surabaya untuk Kasus "Vlog Idiot"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved