Masih Ada Kasus di Surabaya, Kuasa Hukum Dukung Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun hukuman penjara karena kasus ujaran
TRIBUNJAKARTA.COM- Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendukung pemindahan penahanan kliennya ke Surabaya, Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya meminta kepada tim jaksa Jakarta Selatan untuk memindahkan penahanan Dhani ke Surabaya agar dia bisa hadir dalam sidang perkara "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ya prinsipnya kami mendukung saja agar lebih mudah dalam mengikuti sidang di sana," ujar kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2019).
Ahmad Dhani saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun hukuman penjara karena kasus ujaran kebencian.
Sementara kasus Ahmad Dhani di Surabaya berkait dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial.
Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu Dhani diduga menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata "idiot".
• Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara, Iwan Fals Terkejut: Buset Gara-gara Ngetweet!
• Unggah Foto Karangan Bunga untuk Ahmad Dhani yang Ditahan, Ari Wibowo Beri Sindiran Ini
Kata tersebut diduga diucapkan Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Video itu lalu viral, memicu aksi dari massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden, hingga membuat Dhani terpaksa bertahan di hotel.
Akibatnya ketika itu, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. (Tri Susanto Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahmad Dhani "Siap" Dipindahkan ke Surabaya untuk Kasus "Vlog Idiot"