Tak Punya SIM, Petugas Dishub Jagakarsa Tilang Sopir Angkot M 129 Berusia 14 Tahun
Anggota Dishub Jagakarsa, M. Tajier menuturkan pihaknya langsung menertibkan remaja itu saat melihat mengetem di pinggir Jalan Raya Lenteng Agung.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Seorang sopir angkutan umum M129 Jurusan Mekarsari-Pasar Minggu diamankan anggota satuan pelaksana Dinas Perhubungan (Dishub) Jagakarsa.
Sopir angkutan umum itu ditilang lantaran masih berusia 14 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Anggota Dinas Perhubungan Jagakarsa, M. Tajier menuturkan pihaknya langsung menertibkan remaja itu saat melihat mengetem di pinggir Jalan Raya Lenteng Agung.
"Tadi secara kasat mata saya melihat remaja itu sedang mengetem, kemudian dia ternyata masih muda. Akhirnya kita bikin surat tilang," katanya kepada TribunJakarta.com pada Rabu (30/1/2019) di lokasi.
Setelah ditegur, remaja itu tak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan digantikan oleh kakaknya yang duduk di sebelahnya.

"Di sebelahnya ada kakaknya. Setelah saya tilang kakaknya yang harus bawa angkutan umum itu," ujarnya.
Penegakan itu berdasarkan UUD Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Kami akan melihat secara kasat mata dulu, kalau tidak laik jalan langsung kita tindak," katanya.