Terobos Jalur Busway, 205 Pengendara Ditilang Polisi di Jalan Otista Raya

Para pengendara tersebut ditilang lantaran melanggar Pasal 287 ayat (1) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Sejumlah pengendara yang menerobos masuk ke jalur busway nampak ditilang oleh petugas kepolisian di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebanyak 205 pengendara yang menerobos jalur bus transjakarta di Jalan Otista Raya ditilang oleh petugas kepolisian.

"Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 205 kendaraan yang menerobos masuk ke jalur busway," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin, Rabu (30/1/2019).

Para pengendara tersebut ditilang lantaran melanggar Pasal 287 ayat (1) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, para pelanggar harus membayar dendam maksimal sebesar Rp 500 ribu.

"Sebanyak 120 SIM dan 85 STNK kami sita. Mereka harus membayar denda terlebih dahulu baru nanti mengambil surat-surat berkendara yang kami sita ini," ucapnya.

Dikatakan Sutimin, tingginya jumlah pengendara yang menerobos jalur busway menandakan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Ia pun berjanji akan terus menindak tegas para pelanggar untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas.

"Ya kedepannya diharapkan masyarakat bisa sadar, mematuhi peraturan, dan tertib berlalu lintas," kata Sutimin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved