Kabar Artis
Menjemput Rezeki Vanessa Angel Berujung Bui, Ayahnya: Jangan Sampai Terjadi Hal yang Tak Diinginkan
Vanessa Angel resemi ditahan Polda Jatim, Doddy Sudrajat singgung soal KTP yang diminta pengacara Vanessa Angel
Penulis: Ilusi | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemain FTV Vanessa Angel secara resmi ditahan Polda Jawa Timur.
Vanessa Angel ditahan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online artis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online artis itu.
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," papar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Barung Mangera menyebut penahanan Vanessa Angel sesuai syarat objektif yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun penjara.

Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Semuanya terangkum nantinya di dalam surat perintah penahanan," jelasnya.
Melansir dari program Obsesi di GTV, Kamis (31/1/2019), Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat memberikan tanggapannya.
Ia mengatakan bahwa semua sudahlah prosedur dari pihak kepolisian.
"Memang prosedurnya seperti itu harus di tahan," kata ayah Vanessa Angel.
Follow :
Lebih lanjut, Doddy Sudrajat menuturkan jika dirinya akan mengatur waktu untuk bertemu putrinya, Vanessa Angel.
"Saya hanya bisa, nanti mungkin saya akan atur waktu ke Surabaya," ujar Ayah Vanessa Angel.
"Saya yakin kondisinya pasti lagi down banget dan perlu dukungan dari saya," katanya.
Doddy Sudrajat juga yakin bahwa pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis akan memberikan dukungan dan membantu putrinya dalam mengatasi kasus tersebut.