Sembilan Instalasi Listrik Ilegal di Kebon Jeruk Dicabut
Camat Kebon Jeruk Abdullah mengatakan, kesembilan instalasi tersebut dihubungkan ke sumber listrik secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Sebanyak sembilan instalasi listrik di Kecamatan Kebon Jeruk dicabut lantaran menyalahi aturan pemasangan.
Camat Kebon Jeruk Abdullah mengatakan, kesembilan instalasi tersebut dihubungkan ke sumber listrik secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
Adapun pencabutan aliran listrik tersebut dilakukan serentak pada kegiatan penertiban pemakaian listrik dan kabel semrawut pada Rabu (30/1/2019) kemarib
"Ada sembilan yang kita putus dan ada tiga yang kita arahkan perbaika. Kemarin kita ambil contoh di sarana umum lapangan bulutangkis," kata Abdullah, Kamis (31/1/2019).
Abdullah mengatakan, ada beberapa wilayah di Kecamatan Kebon Jeruk yang memiliki instalasi listrik ilegal dan kabel semrawut. Terutama di kawasan pemukiman padat penduduk.
"Kemarin kita sekalian edukasi juga terutama di rumah padat seperti di Kedoya Utara RW 09, RW 02, RW 01," ujar Abdullah.
• Kronologis Penemuan 302 Kilogram Ganja di Bandara Soekarno-Hatta
"Betapa pentingnya kita mengontrol itu instalasi listrik karena kadang mereka menganggap asal lampu hidup tapi kabel tidak sesuai standar," sambungnya.
Kegiatan penertiban aliras listrik ini pun, kata Abdullah, akan rutin dilakukan setiap Rabu.
"Penertiban rutin dilakukan nanti Rabu mendatang diadakan lagi. Karena mengingat listrik ini menjadi bagian oenting untuk mencegah kebakaran. Seoerti diketahui hampir 90 persen kebakaran terjadi disebabkan oleh listrik," jelas Abdullah