BNN Ungkap 2 Jenis Narkotika Baru Mirip Ekstasi, Efeknya Lima Kali Lebih Kuat
Penemuan kasus narkotika dengan bahan dasar para methamphetamine (PMMA) baru ditemukan seusai BNN mengukap kasus di Medan, Sumatera Utara.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua jenis narkotika baru mirip ekstasi yang memiliki efek lima kali lebih kuat.
Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan, penemuan kasus narkotika dengan bahan dasar para methamphetamine (PMMA) baru ditemukan seusai BNN mengukap kasus di Medan, Sumatera Utara.
"Biasanya ekstasi yang ditemukan di Indonesia berbahan dasar Metilendioksimetamfetamin (MDMA) atau Metilendioksiamfetamin (MDA)," ucapnya kepada awak media, Jumat (1/2/2019).
"Namun, yang kita temukan ini berbeda karena mengandung PMMA," tambahnya.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 300 butir narkotika yang belum masuk UU kesehatan di lokasi yang sama.
Narkotika tersebut berbahan dasar katinon yang dicampur dengan kafein dan metilon.
"Baru ada dua kasus dengan bahan baku tadi di Indonesia, yaitu kasus yang sudah almarhum Fredy Budiman dan sekarang yang kami ungkap di Sumatera Utara ini," ujarnya di Gedung BBN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari hasil ungkap kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MZ pada Desember 2018 lalu.
Tak hanya itu, petugas juga menyita seperangkat prekursor yang ia gunakan untuk mencetak narkotika mirip pil ekstasi tersebut.
Pelaku ini sendiri mendapatkan bahan baku narkoba tadi dari India dan Tiongkok.
"Saat ini tersangka dan barang bukti kami serahkankd Polda Sumut untuk disidik. Dia akan kami jerat dengan UU Kesehatan," kata Arman.