Fahri Hamzah: Saya Lihat Jaksa Seperti Diperintah Eksekusi Ahmad Dhani ke Surabaya
Menurutnya, jaksa hanya memiliki kewenangan untuk meminjam Ahmad Dhani yang akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Politukus senior Fahri Hamzah mempertanyakan kewenangan jaksa yang akan mengeksekusi Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Madaeng, Jawa Timur.
Menurutnya, jaksa hanya memiliki kewenangan untuk meminjam Ahmad Dhani yang akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Ternyata jaksa tidak punya hak eksekusi kembali. Tapi jaksa pernah meminta penetapan kembali kepada Pengadilan Tinggi bahwa Ahmad Dhani akan ditahan di Surabaya," ucapnya, Rabu (6/2/2019).
"Saya lihat juga tadi jaksa (pengeksekusi) kosong matanya. Dia hanya seperti diperintah mengeksekusi Ahmad Dhani ke Surabaya," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, seharusnya jaksa hanya meminjam Dhani, bukan malah meminta penetapan kembali.
"Seharusnya PT juga hanya memberikan pinjaman karena Ahmad Dhani lagi banding, kalau dia tidak banding maka peminjaman dilakukan kepada Dirjen Lapas," ujarnya di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyayangkan adanya penetapan ganda yang dialami Ahmad Dani sehingga pentolan grup band Dewa 19 ini mengalami ketidakpastian hukum.
• Pertanyakan Eksekusi Ahmad Dhani, Fahri Hamzah: Saya Lihat Tadi Jaksa Kosong Matanya
"Inilah yang makanya tadi ada perdebatan panjang sehingga tercapai kesepakatan Ahmad Dhani besok hanya akan datang ke Surabaya menghadiri sidang," kata Fahri.
"Setelah itu, majelis memutuskan jadwal sidang berikutnya. Nanti, Dhani datang kembali," tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dijebloskan ke Lapas Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian.
Kasus yang dimaksud adalah kasus ujaran kebencian di media sosial, di mana Ahmad Dhani menyebut pendukung 'penista agama' pantas untuk diludahi.
Di Surabaya, Ahmad Dhani berurusan dengan kasus yang hampir sama.
Ia dilaporkan ke Polda Jatim akibat membuat vlog yang didalamnya terdapat sebutan 'idiot' untuk orang-orang yang melarangnya menggelar deklarasi #2019gantipresiden.