Jalani Kasus 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani Dipindahkan ke Rutan Medaeng Surabaya

“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelasnya.

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ahmad Dhani ketika memasuki mobil tahanan seusai divonis 1,6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan, bahwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) akan segera menghuni Rutan Medaeng Surabaya.

Ini setelah pihaknya menerima surat dari Kejari Surabaya, Widha yang menjelaskan, bahwa Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

“Benar, dia (ADP) akan jalani kasus yang kedua,” ujarnya, Rabu, (6/2/2019).

Diketahui, ADP dialihkan penahanannya dari Lapas Cipinang, Jakarta Selatan ke Rutan Medaeng Surabaya, untuk menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog yang mengatakan ‘idiot’.

 Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengungkapkan,  penetapan pengalihan penahanan ADP sudah jelas.

Sambil Menangis Mulan Jameela Akui Tak Sanggup Tatap Ahmad Dhani setelah Divonis Bersalah

Prabowo Datang ke Rumah Ahmad Dhani Berikan Dukungan Moral

“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelasnya.

Sebelumnya, pentolan Band Dewa 19 ini menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, dirinya divonis satu tahun enam bulan penjara dan masih proses banding. (Syamsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hari Ini, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng untuk Jalani Sidang Kasus Kedua

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved