Cek CCTV ke Laboratorium hingga Gali Keterangan Sekuriti Soal Penganiayaan Pegawai KPK

"Untuk perkembangan kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Pertama, penyidik sudah memeriksa tiga sekuriti di TKP," ujarnya.

Penulis: Afriyani Garnis | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika diwawancarai awak media di Gedung Tri Brata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Kasus dugaan penganiayaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam lalu, terus bergulir.

Polda Metro Jaya kini telah menyita CCTV di hotel tersebut, dan menganalisanya di laboratorium forensik untuk mengungkap pelaku pengeroyokan.

Polisi juga telah memeriksa tiga petugas keamanan atau sekuriti hotel.

"Untuk perkembangan kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Pertama, penyidik sudah memeriksa tiga sekuriti di TKP. Selain itu, penyidik sudah menyita CCTV hotel dan sedang kami bungkus untuk dikirim ke labfor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).

Sindiran KPK 106 Anggota DPRD DKI Tak Lapor LHKPN hingga Analisa Pengamat

Sehingga, kata Argo Yuwono, hasil rekaman CCTV itu akan dilihat dan dianalisis di Laboratorium Forensik, untuk memastikan apa yang terjadi, dan mengidentifikasi pelaku yang diduga menganiaya penyelidik KPK.

"Jadi di Labfor, CCTV akan dilihat dan dianalisis," jelasnya.

Selain itu, kata Argo Yuwono, sesuai agenda yang dijadawalkan, Rabu hari ini penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban penganiayaan dari KPK.

Punya Nama Asli Yogi Saputra, Polisi Ungkap Kasus Narkoba Selebram Transgender Reva Alexa

"Dua pegawai KPK ini, untuk hari ini kita akan minta keterangan kembali. Masalah teknis akan kita komunikasikan antara penyidik dengan pegawai KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Argo Yuwono menjelaskan, penganiayaan yang dialami penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam, diduga dilakukan oleh 10 orang.

Hal itu, kata Argo Yuwono, berdasarkan laporan yang dilakukan saksi dan korban pada Minggu (3/2/2019) pukul 14.30.

Karenanya, kata Argo Yuwono, dalam laporannya, polisi memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Menurut Argo Yuwono, dalam pelaporan, disebutkan bahwa pelapor adalah Indra Matong dan korban adalah Muhamad Gilang Wicaksono, penyelidik KPK yang mengalami retak pada hidung, luka memar, dan sobek di bagian wajah.

"Uraian singkat kejadian, pelapor selaku pegawai KPK menerangkan bahwa waktu kejadian pada saat korban dan saksi sedang bertugas pencarian data di TKP, kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang," papar Argo Yuwono, Selasa (5/2/2019).

VIDEO Hendak Ambil Sandal Kawan, Bocah Berusia 11 Tahun Diduga Hanyut di Kali Ciliwung

"Lalu, terlibat cekcok mulut antara terlapor korban dan saksi. Kemudian tiba-tiba terlapor memukuli korban menggunakan tangan kosong. Atas kejadian tersebut, korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah," sambung Argo Yuwono.

Selanjutnya, kata dia, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai hukum.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved