Kepergok Ingin Curi Sepeda Balap, Pemuda di Depok Babak Belur Diamuk Massa
Kala dipergoki warga, Rangga hendak mengambil sepeda balap yang terparkir di teras rumah, sementara satu temannya yang berhasil kabur sedang memanjat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS - R. Rangga Adetiya (20) babak belur diamuk warga karena kepergok mencuri sepeda balap milik warga RT 01/RW 05 Kelurahan Sukatani, Tapos pada Kamis (7/2/2019) sekira pukul 04.00 WIB.
Kala dipergoki warga, Rangga hendak mengambil sepeda balap yang terparkir di teras rumah, sementara satu temannya yang berhasil kabur sedang memanjat pagar.
"Pelaku dipergoki pas mau mengambil sepeda balap di rumah warga. Waktu itu warga sekitar memang sedang patroli, jadi aksinya gagal. Tapi satu temannya yang baru mau manjat pagar berhasil kabur," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud, Kamis (7/2/2019).
Lantaran kesal dengan perbuatan Rangga, sejumlah warga yang kala itu belum terlelap melayangkan tinju ke tubuh pemuda yang masih merupakan warga Depok itu.
Suyud menuturkan Rangga dan temannya tiba di lokasi menggunakan satu sepeda motor secara berboncengan dan sempat mengawasi keadaan sekitar sebelum beraksi.
• 5 Remaja Pelaku Begal di Tapos Sempat Sandera dan Ancam Bunuh Korban
"Sempat diamuk warga karena emosi dengan perbuatan pelaku. Tapi enggak sampai parah karena berhasil diredam Bhabinkantibmas dan Babinsa Kelurahan setempat," ujarnya.
Usai diamankan Bhabinkantibmas dan Babinsa Kelurahan Sukatani, Rangga digelandang ke Mapolsek Cimanggis dan diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rangga dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sudah diamankan di Polsek dan diperiksa penyidik. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tuturnya.