Protes Ahmad Dhani dari Surabaya: Tahanan Politik Berwarna Kuning dan Tidak Pulang ke Jakarta

"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata pengacaranya Dhani, Aldwin Rahadian

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
(surya.co.id/ahmad zaimul haq)
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- Musikus Ahmad Dhani menunjukkan protesnya terkait hukuman yang diterimanya kasus ujaran kebencian.

Karena kasus ujaran kebencian, dia divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta beberapa waktu lalu.

Di kasus ke dua yang dihadapinya terkait 'vlog idiot' dia menunjukkan protesnya lewat kaos bertulis 'Tahanan Politi'.

Berikut adalah rangkuman TribunJakarta:

1. Pakai kaos 'Tahanan Politik'

Ahmad Dhani menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2018).

Pada kasus 'vlog idiot' tersebut, Ahmad Dhani tampil 'nyentrik'. Pentolan band Dewa 19 itu mengenakan kaos bertuliskan 'Tahanan Politik'.

Hurunya ditulis menggunakan 'font' besar dan diberi warna kuning sehingga sangat mencolok di kaosnya yang berwarna hitam.

Apa sebab Ahmad Dhani mengenakan kaos tersebut?

Aldwin menjelaskan, kaus yang dikenakan kliennya itu adalah wujud protes Dhani terkait kasus hukum yang menjeratnya.

"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata pengacaranya Dhani, Aldwin Rahadian, kepada awak media, Kamis (7/2/2019).

Aldwin menambahkan, kliennya meyakini tak seharusnya kliennya ditahan terkair kasus ujaran kebencian yang dilakukannya itu.

"Klien kami meyakini, tidak seharusnya atau atas dasar apa dia dihukum, kalau bukan menurut dia sangat kental nuansa politisnya," lanjutnya.

2. Ahmad Dhani didakwa mencemarkan nama baik

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019).

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved