Alasan Adi Saputra Ngamuk Hancurkan Motor dan Bakar STNK Usai Ditilang Polisi
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan motif Adi Saputra (20) menghancurkan motornya usai ditilang polisi.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan motif Adi Saputra (20) menghancurkan motornya usai ditilang polisi pada Kamis (7/2/2019) kemarin.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Adi tidak mengenakan helm, tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK serta melawan arus ketika ditilang Bripka Oky Ranto Hippa Wardhana, pagi hari itu.
Namun seperti meledak, Adi justru ngamuk dan menghancurkan motornya sendiri di depan Bripka Oky.
Setelah kejadian itu, Satuan Reskrim Polres Tangsel juga melakukan penyelidikan.
Adi lalu diciduk polisi dan disangkakan pasal berlapis, dari mulai penipuan dan penggelapan, penadahan, hingga penghancuran barang bukti.
Dari penangkapan tersebut, polisi pun menginterogasi Adi dan mendapat keterangan bahwa motif dari penghancuran motornya sendiri itu karena dia kesal.
Adi yang seorang penjaga toko kopi di Pasar Modern BSD, merasa sudah susah payah mengumpulkan uang untuk membeli motor.
Lalu motor tersebut terpaksa harus diangkut polisi karena ditilang dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan motornya.
"Motor yang ia dapatkan dengan susah payah harus diangkut oleh polisi," ujar Ferdy.
Selain itu, Ferdy juga mengungkap alasan Adi membakar STNK motor.
Ia mengungkapkan Adi merasa STNK sudah tidak berguna lagi, karena motornya sudah diangkut polisi
"Karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK yang ada maka dia bakar," ujarnya.
Motor Honda Scoopy yang dimiliki Adi ternyata hasil pembeliannya melalui media sosial dengan cara bertemu langsung dengan si penjual alias cash on delivery (COD).
Adi membelinya senilai Rp 3 juta tanpa BPKB dan hanya STNK saja.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, didapati data motor tersebut adalah milik Nur Ichsan, yang dibuktikan dengan kepemilikan BPKB.
• UPDATE Adi Saputra yang Ngamuk Banting Motor, Terancam 6 Tahun Penjara & Menangis Cium Tangan Polisi
• Adi Saputra, Pemuda yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan
Ferdy menjelaskan, Ichsan pernah menggadaikan motornya senilai Rp 6 juta kepada rekannya yang berinisial D sekira pertengahan 2018, namun D putus kontak dan tak tahu keberadaan motornya.
"Kendaraan ini pernah digadaikan ke rekannya dia kurun 6 bulan lalu," ujar Ferdy.
Kondisi tersebut membuat motor yang digunakan Adi diduga ilegal.