14 Remaja Penjaga Parkir Liar Jadi Komplotan Maling Motor di Ciputat

Polisi masih mengejar tujuh tersangka lainnya dari kasus maling motor ini.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Pengungkapan Kasus pencurian motor di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (9/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Masyarakat harus menambah kewaspadaan jika hendak memarkir motornya di parkiran liar yang dijaga bukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) ataupun perusahaan swasta, sebab bisa jadi petugasnya tengah mengamati untuk dicuri.

Paling tidak kewaspadaan itu berdasar pada pengungkapan kasus pencurian 21 unit motor yang dilakukan oleh 14 orang komplotan maling motor dengan modus berprofesi sebagai penjaga parkir liar.

Meskipun mereka tidak mencuri di tempat parkir liar yang dijaga, mereka mengamati keadaan sekitar.

"Modusnya adalah mereka bekerja sebagai parkir liar, sambil mengamati situasi. Kemudian mereka melaksanakan aksinya ketika situasi memungkinkan," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan didampjngi Kapolsek Ciputat, Kompol Doni Wibisono, si Mapolsek Ciputat, Jumat (9/2/2019).

14 orang itu masing-masing menjaga parkir liar yang berbeda, namun saat menjalankan aksinya, mereka bergabung tiga sampai empat orang menggunakan dua motor.

"Caranya adalah mobile sekitaran wilayah Ciputat dan sekitarnya mencari sasaran motor yang ditinggal pemiliknya," jelasnya.

Saat gelar rilis, polisi hanya menghadirkan Miftahul Huda, Riza Juliansyah, Bagus Samantha, Muhamad Dhani, Agung Raya.

Sementara biang dari komplotan itu Adriansyah alias Jalak masih di rumah sakit karena kakinya ditembak. Sedangkan satu lagi sedang sakit dan masih di bawah umur.

Polisi masih mengejar tujuh tersangka lainnya dari kasus maling motor ini.

"Pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi selama satu tahun," ujar Kapolres.

Tersangka Riza yang diberi kesempatan bicara kepada awak media, mengaku belajar maling dari sang gembong, Jalak.

"Diajarin Jalak Pak," ujar Riza alias Belong.

Setelah menjalankan aksinya, motor hasil curian akan dijual melalui Facebook dengan harga sangat murah, hanya berkisar Rp 2 juta.

Hasil penjualan dibagi rata kepada tiga sampai empat orang sesuai jumlah eksekutornya.

"Dapat Rp 600 ribu Pak," ujar Riza yang mengaku baru dua kali menjalankan aksinya.

Bagi ketujuh tersangka, mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang oencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved