Polres Metro Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu
Kepolisian Resor Jakarta Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kepolisian Resor Jakarta Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Barang bukti sabu tersebut berasal dari ungkap kasus peredaran gelap narkoba selama bulan Oktober 2018 hingga Januari 2019 ini.
"Hari ini Polres Metro Jakarta Timur akan memusnahkan barang bukti narkoba dimana ada tiga laporan di tahun 2018," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (12/2/2019).
"Setelah kami kembangkan ternyata ada lima TKP," tambahnya.
Lima lokasi tersebut berada di Apartemen Sentra Timur Cakung, pintu masuk Gerbang Timur Ancol, RS Harapan Kita, dan dua lokasi lainnya berada di wilayah Tangerang, yaitu Kecamatan Batuceper serta Cipondoh.
"Total tersangka yang kami amankan sebanyak lima orang," ujarnnya kepada awak media.
Mereka ialah EH (38), AM (28), JML (36), IP (27), dan RA (21).
Dari lima orang tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 4,1 kilogram.
• Dua Sopir Truk Diringkus BNN Bawa Sabu 11 Kg di Pelabuhan Banten
• Selebgram Reva Alexa Bersama Foto Model Majalah Ditangkap Polisi Gara-gara Konsumsi Sabu
"Setelah kami sisihkan untuk bukti di pengadilan dan puslabfor, hari ini kami musnahkan sabu seberat 4 kilogram," kata Ady.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.