Pegawai Kontrak Rudapaksa Anak Perempuannya yang Masih Balita
Fuad Laksana (30) warga Dusun Dahromo 1, RT.4, Desa Segoroyoso, Pleret ditangkap Polres Bantul. Ia diduga rudapaksa anaknya yang masih balita.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANTUL - Fuad Laksana (30) warga Dusun Dahromo 1, RT.4, Desa Segoroyoso, Pleret ditangkap Polres Bantul.
Pria tersebut diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (18/1/2019) siang.
Kata Rudy, saat itu ibu korban, Sudarsih baru pulang kerja dan mendapati anak perempuannya tengah menangis.
Saat didekati, tampak tangan kanan anaknya dalam keadaan terkilir dan mengalami luka lecet.
"Setelah ditanyai saksi, korban menjelaskan bahwa kemaluannya sakit karena dimasuki jari oleh yang bersangkutan (Fuad)," ujarnya saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (14/2/2019).
Mendengar pengakuan si anak, ibu korban pun melapor ke Polres Bantul pada tanggal 21 Januari 2019, kata Rudy.
Mendapati laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
"Kami amankan yang bersangkutan (Fuad) kemarin Rabu, dan yang bersangkutan ternyata adalah ayah korban," terang Rudy.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan, dan dari hasil visum juga hasilnya ada luka (pada kemaluan korban)," sambungnya.
Pada Rabu (13/2/2019) malam pun akhirnya polisi menetapkan Fuad sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya ini.
Pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Barang bukti berupa baju dan celana satu stel," kata Rudy sembari menunjukkan barang bukti tersebut.
Disinggung soal sudah berapa kali Fuad melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, Rudy menyebut masih didalami.
Hal tersebut karena tersangka belum kooperatif saat pemeriksaan dilakukan.