Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tak Ditahan
Polisi telah menetapkan Sekda Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery sebagai tersangka penganiayaan pegawai KPK.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi telah menetapkan Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery sebagai tersangka penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, polisi tidak menahan Hery.
"Saudara Hery diputuskan tidak ditahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/2/2019).
Menurut Jerry, Herry bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Yang bersangkutan sangat kooperatif selama diperiksa dan statusnya juga sudah jelas (tersangka)," ujar Jerry.
Hery ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama sepuluh jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2019).
Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci tentang peran Hery pada kasus penganiayaan pada pegawai KPK tersebut.
Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Hery menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mengaku khilaf atas penganiayaan yang terjadi pada pegawai KPK.
• Sederet Kekayaan Prabowo Versi KPK, Seusai Heboh Jokowi Soroti Kepemilikan Lahan Ratusan Hektar
• KPK Tetapkan Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek PLTU Riau
Adapun, kejadian penganiayaan itu bermula saat pegawai Pemprov Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 2 Februari lalu.
KPK langsung melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka, Sekda Papua Tidak Ditahan",