Kabar Ahmad Dhani: Eksepsi Ditolak, Gambar Gus Dur, Tulis Surat Hingga Berubah Drastis

sepekan lalu Ahmad Dhani tidak mau tersenyum, apalagi berbicara pada wartawan yang sudah menunggunya keluar.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ahmad Dhani mengenakan kemeja putih bergambar kartun Gus Dur saat hadiri sidang di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- Terdakwa pencemaran nama baik Ahmad Dhani tampil berbeda di sidang putusan sela terkait kasusnya vlog idiot di Pengadilan Negeri Jawa Timur, Selasa (16/2/2018).

Jika sebelumnya dia mengenakan kaos bertuliskan Tahana Politik, Ahmad Dhani memilih pakaian berbeda hari ini.

Ahmad Dhani mengenakan kemeja bergambar Gus Dur. Ternyata yang dikenakannya ada hubungannya dengan surat yang ditulisnya.

Begini rangkuman TribunJakarta:

1. Eksepsi ditolak

Majelis hakim resmi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan kasus vlog Idiot yang beragendakan putusan sela di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019).

“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no. 275/pid.sus/2018/a.n Dhani Ahmad Prasetya,” kata Hakim Ketua Anton Widyopriyono saat bacakan amar putusan sela, Selasa, (19/2/2019).

Ya, majelis hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani menyatakan untuk melanjutkan perkara kasus vlog 'idiot' yang menjerat musisi Grup Band Dewa 19 itu.

Ketua majelis Anton menilai eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa kabur.

Terkait keberatan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.

“Menimbang bahwa keberatan dari kuasa hukum, majelis hakim memepertimbangkan bahwa menurut UU no. 8 tahun 1981 surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya,” tambahnya.

Dengan putusan sela ini, perkara vlog idiot akan dilanjutkan.

Nantinya JPU akan mendatangkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar, Selasa, (26/2/2019) pekan depan.

2. Hormati putusan hakim

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengaku pihaknya menghormati putusan dari majelis hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved