Seusai Beraksi, Geng Motor Ini Jual Hasil Curiannya di Media Sosial Menggunakan Sistem COD
Ketika ada pembeli, para pelaku pun mengatur waktu untuk bertemu dan mentransaksikan barang curian tersebut, menggunakan sistem COD.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi berhasil meringkus enam pelaku anggota geng motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya pada Sabtu (16/2/2019).
Keenam pelaku itu berinisial NA (17), FZ (15), IR (18), AT (22), RR (17), KM (18). Mayoritas pelakupun masih duduk di bangku pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sejak awal bulan Februari 2019 hingga saat ini, total sudah ada empat kali geng motor ini berulah di wilayah Jakarta Selatan, satu di antaranya menyasar warung pecel lele di Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, pada 12 Februari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, para pelaku menjual hasil curiannya secara terang-terangan di media sosial.
"Barang hasil kejahatannya milik korban ini mereka jual di media sosial, pengakuannya di facebook," ujar Andi di Mapolrestro Jakarta Selatan ketika merilis ungkap kasus tersebut, Selasa (19/2/2019).
Ketika ada pembeli, para pelaku pun mengatur waktu untuk bertemu dan mentransaksikan barang curian tersebut, menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Hasil penjualan barang-barang tersebut pun akan dibagi rata untuk enam pelaku dan digunakan untuk biaya keperluan sehari-hari.
Meski begitu, tak jarang barang hasil curian yang diperoleh dipakai oleh masing-masing pelaku menjadi barang pribadi milik mereka.
"Jadi ada yang dijual pakai sistem cod tadi itu, bahkan ada juga yang dipakai sehari-hari sama mereka barang korbannya," imbuh Andi.
Saat ini, enam pelaku tersebut mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.