11 Narapidana Kabur dari Rutan Kelas IIB Takengon: Jebol Plafon dan Pakai Kain Sarung
Belasan narapidana itu kabur dengan cara menjebol plafon rutan dan merusak jeruji besi ruang bendahara rutan tersebut
TRIBUNJAKARTA.COM, TAKENGON- Sebanyak 11 narapidana dan tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Kamis (21/2/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.
Belasan narapidana itu kabur dengan cara menjebol plafon rutan dan merusak jeruji besi ruang bendahara rutan tersebut.
Para narapidana juga menggunakan kain sarung yang sudah disambung untuk kabur.
"Napi dan tahanan ini berhasil menjebol bagian atas ruangan, kemudian menuju arah kantor Rutan, masuk ke ruang bendahara, menjebolkan plafon lagi kemudian turun ke bawah dengan menggunakan beberapa kain sarung yang udah tersambung, " kata kata Kepala Rutan IIB Takengon, Sugiyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).
Sugiyanto mengatakan, para narapidana dan tahanan yang kabur ini sedang menjalankan hukuman indisipliner di ruang karantina Rutan tersebut.
"Ada 28 orang di ruang karantina karena pelanggaran yang mereka lakukan. Nah, yang kabur ini tidak dalam satu sel," ujar Sugiyono.
Sebelum kabur para penghuni lapas tersebut juga sempat membawa kabur satu unit laptop yang ada di ruang bendahara rutan.
Belasan narapidana dan tahahan yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sugiyono berharap agar masyarakat yang melihat keberadaan kesebelas orang tersebut untuk melapor ke Rutan Kelas IIB Takengon atau aparat penegak hukum terdekat.
"Foto dan namanya sudah kita sebar, jadi kami mohon kerjasama masyarakat," jelas Sugiyono.
• Wakapolri: 5 Polisi Tewas Bukan di Mako Brimob, Melainkan di Rumah Tahanan Cabang Salemba
• Mantan Kombatan GAM Bantah Menggunakan Lahan Prabowo Subianto di Aceh
• Pemkab Aceh Tengah Terbitkan Imbauan Larang Perayaan Hari Valentine
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, sembilan narapidana yang kabur yaitu Dedi Saputra bin Marzuki, Yusriadi bin Zainuddin, Ewin Ag bin M Nasir, dan Nurman bin Yusuf, Sukri Agus bin M Taib, Kaslanto bin Sumawardi, Ihkwan bin Ariskana, Suardi alias Adi Andong, dan Fauzi bin Hamdan.
Dua orang lainnya berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri Takengon yang terlibat kasus Narkoba, yakni Zuhri bin Jamil, dan Supri Arianto bin Kamaruddin.
Hingga berita ini diturunkan, ada dua narapidana yang telah ditangkap personel Polres Aceh Tengah. Sisanya sedang dalam pengejaran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gunakan Kain Sarung, 11 Narapidana Kabur dari Rutan Kelas IIB Takengon