Tribun Wiki
Sederet Hal yang Harus Diketahui Soal Tilang ETLE: Mekanisme Penilangan hingga Daerah yang Dipantau
ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) sudah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu.
Polda Metro Jaya, melalui laman resminya, menyebut ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan kepada Kompas.com, sisetem ETLE mengandalkan CCTV yang berteknologi canggih untuk memantau pelanggaran lalu lintas.
"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).
CCTV canggih itu dilengkappi kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition).
Kamera itu dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam hingga menyimpan bukti pelanggaran.
Sosialisasi mengenai ETLE sebenarnya sudah digencarkan oleh kepolisian melalui penyebaran brosur dan pembentangan spanduk, terlebih saat masa uji coba dilakukan pada Oktober 2018 lalu.
Dalam praktiknya, ETLE masih terus dikembangkan. Rencananya, pada 2019 pemasangan ETLE akan dirampungkan.
Berikut TribunJakarta.com himpun beberapa hal yang patut diketahui soal ETLE, dilansir dari beragam sumber.
1. Mekanisme penilangan hingga pemblokiran STNK
Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya.
Data tersebut langsung diolah oleh petugas.
Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.
Lalu petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan.
Surat yang dikeluarkan tentunya sudah disahkan oleh pimpinan dan dikirim menggunakan Pos Indonesia.