Terobos Jalur Busway, 145 Pengendara Ditilang Polisi di Jalan Jatinegara Barat
Sebanyak 145 pengendara terjaring razia oleh Satgas Steriliasi Busway Satwil Lantas Jakarta Timur di Jalan Jatinegara Barat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebanyak 145 pengendara terjaring razia oleh Satgas Steriliasi Busway Satwil Lantas Jakarta Timur di Jalan Jatinegara Barat, tepatnya di dekat Pasar Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ratusan kendaraan tersebut terjaring razia akibat menerobos jalur bus transjakarta di sepanjang jalan tersebut.
"Sampai dengan siang ini sebanyak 145 pelanggar kami tidak di Jalan Jatinegara Barat," ucap Kanit Tim Penegakan dan Penertiban (Gaktib) Lantas Jakarta Timur Iptu Sigit, Kamis (21/2/2019).
Tak hanya penerobos jalur bus transjakara, polisi juga menindak sejumlah pelanggaran kasat mata lainnya di wilayah tersebut.
Seperti melawan arus lalu lintas dan melintas di atas trotoar di sepanjang Jalan Jatinegara Barat.
"Pelanggaran kasat mata seperti motor melintas di atas trotoar dan melawan arus juga tetap kami lakukan penindakan," ujarnya saat ditemui awak media.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, puluhan pengendara yang menerobos jalur busway berusaha menghindari razia yang dilakukan oleh petugas kepolisian ini.
Mereka nekat berputar arah, meski di belakang kendaraan mereka ada mobil maupun bus transjakarta yang hendak melintas.
Beberapa pengendara yang terjaring razia pun sempat ingin menyogok petugas agar mereka tidak dikenakan sanksi tilang.
Namun, petugas tak menggubrisnya dan tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.
"Sesuai ketentuan di UU, bagi penerobos jalur busway dikenakan sanksi maksimal Rp 500 ribu," kata Sigit.
• Ada Munajat 212, Penumpang Kereta yang Berangkat dari Stasiun Gambir Bisa Naik dari Jatinegara
• Antisipasi Macet Malam Munajat 212 di Monas, 14 Kereta Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara
Satgas Sterilisasi Busway ini sendiri telah dibentuk sejak 31 Januari 2019 lalu dan hingga saat ini pihak kepolisian mengklaim jumlah pengendara yang menerobos jalur bus transjakarta terus menurun.
"Alhamdulillah sejak tanggal 31 Januari kelihatan pelanggar yang melanggar sangat menurun ya," ucap Sigit.