Kemendagri Hentikan Pencetakan e-KTP Bagi WNA Hingga Hari Pencoblosan

Arif menegaskan, masyarakat harus tahu bahwa WNA dengan syarat tertentu memang diwajibkan untuk memiliki KTP.

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Proses pemusnahan 19.311 keping e-KTP rusak dan invalid di Disdukcapil Kota Tangerang, Minggu (14/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNJAKARTA.COM- Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya akan menghentikan pencetakan KTP-el (elektronik) untuk Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu menurutnya dilakukan untuk menghindari polemik kepemilikan KTP-el oleh WNA yang menimbulkan kecurigaan di masyarakat, yaitu bisa digunakan untuk mencoblos di Pemilu 2019.

“Agar semua kondusif kami hentikan sementara pencetakan KTP-el untuk WNA sampai hari pencoblosan, bisa saja dimulai lagi pada 18 April 2019 atau sehari setelah pencoblosan,” ungkapnya ditemui di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Arif menegaskan, masyarakat harus tahu bahwa WNA dengan syarat tertentu memang diwajibkan untuk memiliki KTP.

Syaratnya yaitu harus memiliki izin tinggal tetap, berusia di atas 17 tahun serta telah atau pernah menikah.

Ketentuan itu berlaku sejak tahun 2013 dan diatur dalam Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan.

Arif menjelaskan bahwa sejak 2013 Ditjen Dukcapil telah menerbitkan 1.600 KTP-el untuk WNA.

“Sejak 2013 sudah 1.600 KTP-el kami terbitkan di seluruh Indonesia, paling banyak di Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” pungkasnya.

Kepemilikan KTP-el atas nama Guohui Chen menjadi polemik karena NIK (Nomor Induk Kependudukan WNA berkebangsaan China itu salah dimasukkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu 2019 atas nama Bahar, warga Cianjur, Jawa Barat.

Rekam Data e-KTP Pelajar Jakarta Utara Ditargetkan Rampung Maret 2019

Ada Diskon Khusus Main Air di Atlantis Ancol, Khusus Pemilik KTP Jakarta Utara dan Pusat

KPUD Cianjur pun mengklarifikasi ada kesalahan input oleh pihaknya yaitu NIK Guohui Chen dicatat sebagai NIK Bahar.

Padahal Bahar sudah memiliki NIK sendiri dan sudah melakukan perekaman sejak 2012.

Arif juga meminta KPU RI lebih teliti lagi dan menggunakan data di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Kemendagri untuk melakukan verifikasi DPT agar kesalahan serupa tak terulang. (Rizal Bomantama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirjen Dukcapil: Pencetakan KTP-el untuk WNA Dihentikan Sampai Hari Pencoblosan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved