Disdukcapil Kota Bekasi Segera Serahkan Data 109 WNA Pemegang KTP ke KPU
Jamus menambahkan, 109 WNA yang memiliki KTP di Kota Bekasi merupakan data yang tercatat sejak 2016. Mereka merupakan WNA yang yang tetap.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Bekasi segera menyerahkan data 109 warga negara asing (WNA) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kita sudah segera meyerahkan data-data ini ke KPU, nantinya KPU yang akan mengkroscek keberadaan WNA ini," kata Sekertaris Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, Kamis, (28/2/2019).
Jamus menambahkan, 109 WNA yang memiliki KTP di Kota Bekasi merupakan data yang tercatat sejak 2016. Mereka merupakan WNA yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan pihak Imigrasi.
Berdasarkan undang-undang kependudukan, WNA yang memiliki Kitap memang dibenarkan untuk membuat dokumen kependudukan berupa KTP. Jamus secara tegas menerangkan, kepemilikan KTP bukan berarti WNA tersebut sudah menjadi warga negara Indonesia.
"Mereka tetap warga negara asing, hanya saja karena mereka tinggal di sini jadi harus terdata dalam kependudukan sini," tegas Jamus.
Terkait hak suara, Jamus juga menegaskan, mereka secara hukum bukan warga negara Indonesia. Artinya setiap WNA yang punya KTP tidak memiliki hak suara dalam Pemilu.
"Ya kalau berdasarkan ketentuan tidak boleh warga negara asing untuk mendapatkan DPT (Daftar Pemilih Tetap), penetapan DPT bukan di Dukcapil, tentu ini adalah ranah KPU tapi data ini pasti kita sampaikan ke KPU," tegas Jamus.
"Yang jelas Kabid Kependudukan saat ini sudah menyusun surat yang nantinya akan disampaikan ke KPU Kota Bekasi," tambahnya.