Kemendagri Tunda Permintaan KTP-el untuk WNA Hingga Oktober 2019
Ia pun menjelaskan bahwa penundaan tetap berlaku meskipun ada WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap sebagai syarat mengajukan kepemilikan KTP-el.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memastikan pengajuan KTP elektronik (KTP-el) untuk WNA (Warga Negara Asing) ditunda sementara untuk menjaga suasana Pemilu 2019 tetap kondusif.
Saat dikonfirmasi pada Senin (4/3/2019) di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengajuan WNA agar bisa memiliki KTP-el akan dibuka kembali November 2019.
“Agar suasana Pemilu 2019 kondusif, Ditjen Dukcapil sudah mengeluarkan surat edaran untuk menunda permintaan KTP-el untuk WNA, mungkin baru kembali dibuka bulan November 2019,” ujar Tjahjo.
Ia pun menjelaskan bahwa penundaan tetap berlaku meskipun ada WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap sebagai syarat mengajukan kepemilikan KTP-el.
Pria kelahiran Semarang tersebut memastikan bahwa WNA yang sudah memiliki KTP-el tak memiliki hak politik.
“Prinsipnya WNA tetap tak bisa memilih karena syarat memilih adalah memiliki kewarganegaraan Indonesia, apa yang terjadi di Cianjur kemarin adalah pembelajaran buat Dukcapil dan kita semua untuk mendata atau menata secara baik,” pungkasnya.
• Warteg 21 MaDjen Tetap Pertahankan 30 Jenis Makanan, Termasuk Menu yang Dipesan Jokowi
Kepemilikan KTP-el oleh WNA di Cianjur, Jawa Barat sempat membuat heboh publik beberapa waktu lalu karena muncul menjelang Pemilu 2019.
WNA dalam kondisi tertentu diwajibkan memiliki KTP-el yang diatur dalam Pasal 63 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Yaitu sudah memiliki izin tinggal tetap, berusia 17 tahun, dan sudah atau pernah menikah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permintaan KTP-el untuk WNA Dimulai Lagi November 2019