Pemprov DKI Tegaskan Kepemilikan Saham di Perusahaan Bir PT DLTA Tidak Bertambah
Pemprov DKI Jakarta, pada tahun 1970, saham Pemerintah sebesar 23,34 persen ditambah BP IPM Jaya (juga milik Pemprov DKI) sebesar 2,91 persen.
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memiliki saham tetap 26,5 persen perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).
Melalui akun twitternya Pemprov DKI Jakarta, jumlah kepemilikan saham tersebut tidak mengalami penambahan bahkan sejak 1970.
"Saham pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta tidak bertambah," demikian bunyi kicauan dari Pemerintah Provinsi Jakarta di @dkijakarta yang dinukil TribunJakarta pada Senin (4/3/2018).
Dalam penjelasannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjawab mengenai data dari BEI pada Februari 2019, bahwa saham Pemprov DKI Jakarta bertambah hampir 3 persen dari 23,33 persen.
Data tersebut berdasarkan laporan kepemilikan saham PT Delta Djakarta.
Kemudian pada tahun 2000, Badan Pengelola Investasi Penampilan Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya) dibubarkan.
• Tanggapi Kabar Adanya Jual Beli Jabatan, Inspektorat DKI Jakarta Buka Layanan Pengaduan
• Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perpanjang Penahanannya 60 Hari, Ahmad Dhani Menolak
• 5 Fakta Kecelakaan Bupati Demak di Tol Batang-Semarang: Sopir Truk Kabur, Muhammad Natsir Dirujuk
Kemudian pada tahun 2019, kepemilikan saham atas nama Pemprov DKI tercatat menjadi 26,25 persen.
"Penambahan nilai saham merupakan penggabungan saham atas nama Pemprov DKI dan BP IPM Jaya yang merupakan salah satu Satuan kerja Pemprov DKI, tapi sudah dibubarkan pada tahun 2000," demikian penjelasan Pemprov DKI.