Diduga Langgar Peraturan, Enam Motor Diangkut Petugas Dishub di Kawasan Sudirman Jakarta Pusat
August Fabian, Kasi Penegakan Hukum Dishub jakarta mengatakan, tindakan ini telah sesuai dengan peraturan daerah (perda) Jakarta.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SUDIRMAN - Tampak sebuah truk membawa enam motor dan tiga orang pria di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Tindakan tersebut dilakukan oleh sepuluh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta.
August Fabian, Kasi Penegakan Hukum Dishub jakarta mengatakan, tindakan ini telah sesuai dengan peraturan daerah (perda) Jakarta.
"Memang tidak boleh memarkirkan kendaraan roda dua atau bermotor di ruang milik jalan," kata August yang berada di lokasi.
Memarkir kendaraan bermotor di bahu jalan atau pinggir trotoar, lanjut August, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
"Makanya tadi kita coba menindak agar tak diulangi lagi," ucap August.
• KPP Madya Jakarta Pusat Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
• Anies Baswedan Bakal Laporkan Ketua DPRD DKI ke Warga Jika Tak Setujui Penjualan Saham PT Delta
August menambahkan, enam motor yang diangkut ini akan diserahkan kepada kepolisian.
"Pihak Dishub hanya memindahkan kendaraan itu saja, selanjutnya biar tugas kepolisian saja," kata August yang memakai kacamata hitam.
Kata August, para pemilik motor yang diangkut akan dikenai denda.
Namun, ia enggan menjawab sanksi apa yang bakal dikenakan.