Diduga Langgar Peraturan, Enam Motor Diangkut Petugas Dishub di Kawasan Sudirman Jakarta Pusat

August Fabian, Kasi Penegakan Hukum Dishub jakarta mengatakan, tindakan ini telah sesuai dengan peraturan daerah (perda) Jakarta.

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Tiga pria bersama enam motor berada di atas truk di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SUDIRMAN - Tampak sebuah truk membawa enam motor dan tiga orang pria di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Tindakan tersebut dilakukan oleh sepuluh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta.

August Fabian, Kasi Penegakan Hukum Dishub jakarta mengatakan, tindakan ini telah sesuai dengan peraturan daerah (perda) Jakarta.

"Memang tidak boleh memarkirkan kendaraan roda dua atau bermotor di ruang milik jalan," kata August yang berada di lokasi.

Memarkir kendaraan bermotor di bahu jalan atau pinggir trotoar, lanjut August, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

"Makanya tadi kita coba menindak agar tak diulangi lagi," ucap August.

KPP Madya Jakarta Pusat Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Anies Baswedan Bakal Laporkan Ketua DPRD DKI ke Warga Jika Tak Setujui Penjualan Saham PT Delta

August menambahkan, enam motor yang diangkut ini akan diserahkan kepada kepolisian.

"Pihak Dishub hanya memindahkan kendaraan itu saja, selanjutnya biar tugas kepolisian saja," kata August yang memakai kacamata hitam.

Kata August, para pemilik motor yang diangkut akan dikenai denda.

Namun, ia enggan menjawab sanksi apa yang bakal dikenakan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved